
Jakarta, harapansultra.com – Pro Jurnalismedia Siber (PJS) resmi mengajukan diri sebagai calon organisasi konstituen Dewan Pers dengan menyerahkan dokumen organisasi beserta data keanggotaan kepada Tim Pendataan Dewan Pers. Penyerahan berkas tersebut menjadi tahapan penting dalam proses pengakuan organisasi, sekaligus menandai dimulainya proses administrasi dan verifikasi sesuai mekanisme yang berlaku di Dewan Pers, Kamis (23/7/2026).
Penyerahan dokumen berlangsung di Aula Lantai VII Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Rombongan PJS dipimpin langsung Ketua Umum Mahmud Marhaba, didampingi Sekretaris Jenderal Rikki Permana, Bendahara Umum Sofyan Siahaan, Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi (OKK) Ismail Abas, Ketua Bidang Advokasi Eko Puguh, Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan Wiwin Alfianti, bersama jajaran pengurus pusat serta para pimpinan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dari berbagai provinsi di Indonesia.
Kehadiran rombongan PJS diterima Tim Pendataan Dewan Pers yang dipimpin Winarto bersama sejumlah anggota Kelompok Kerja (Pokja), yakni Ediyoga, Yubagus Ady, Irwan, Syariful, Fajar, Fitri, dan Dani Mahesa.
Momentum tersebut juga mendapat perhatian besar dari keluarga besar PJS. Di luar gedung, ratusan wartawan yang merupakan pengurus DPD dan DPC PJS dari berbagai daerah menunggu jalannya proses penyerahan dokumen. Mereka hadir sebagai bentuk dukungan sekaligus ingin menyaksikan secara langsung langkah organisasi menuju pengakuan sebagai salah satu konstituen Dewan Pers.
Dalam pemaparannya, Ketua Umum PJS Mahmud Marhaba mengatakan, pengajuan kali ini merupakan upaya ketiga yang dilakukan organisasinya untuk memperoleh status sebagai organisasi konstituen Dewan Pers.

“Ini kali ketiga kami datang ke sini dengan niat yang sama. Semoga perjuangan kami mendapat respons yang positif dari Dewan Pers,” kata Mahmud.
Menurut Mahmud, PJS terus melakukan penguatan organisasi di berbagai daerah sebagai bagian dari upaya memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan Dewan Pers. Ia menyebutkan, saat ini organisasi yang dipimpinnya memiliki sekitar 1.300 anggota yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sekitar 650 anggota diajukan pada tahap awal untuk mengikuti proses verifikasi administrasi.
Mahmud menyadari masih terdapat kemungkinan adanya kekurangan dalam dokumen yang telah diserahkan. Namun, ia menegaskan PJS siap melengkapi seluruh persyaratan apabila masih ditemukan data yang perlu diperbaiki selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Tentu berkas yang kami serahkan masih mungkin memiliki kekurangan. Kami siap menyempurnakannya sesuai arahan. Kami berharap terjalin kerja sama yang baik dengan Dewan Pers. Alhamdulillah, sambutan yang kami terima hari ini sangat luar biasa,” ujarnya.
Ia menilai proses yang sedang dijalani bukan sekadar memenuhi syarat administratif, melainkan bagian dari komitmen organisasi dalam membangun ekosistem pers yang profesional, independen, dan bertanggung jawab.
Di sisi lain, Tim Pendataan Dewan Pers menegaskan bahwa proses yang berlangsung saat ini masih berada pada tahapan pendataan awal. Tim belum mengambil keputusan terkait diterima atau tidaknya pengajuan organisasi karena seluruh berkas masih harus melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan.
Ketua Tim Pendataan Dewan Pers, Winarto, menjelaskan bahwa tugas tim yang dipimpinnya hanya menerima dokumen dan melakukan pendataan awal terhadap seluruh berkas yang disampaikan organisasi pemohon.
“Keputusan nantinya akan ditentukan dalam rapat pleno komisioner setelah seluruh proses validasi dan verifikasi data selesai dilakukan,” kata Winarto.
Ia menjelaskan, setelah dokumen diterima, tim akan melakukan pemilahan data anggota berdasarkan provinsi. Tahapan tersebut diperlukan agar proses verifikasi dapat berjalan lebih sistematis sebelum hasilnya dilaporkan kepada pimpinan Dewan Pers.
Menurutnya, seluruh tahapan akan dilaksanakan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan sehingga setiap organisasi memperoleh perlakuan yang sama dalam proses penilaian.
Winarto juga menerangkan bahwa urusan organisasi wartawan berada di bawah koordinasi Komisi Kemitraan, Hubungan Antarlembaga, dan Infrastruktur Organisasi Dewan Pers. Komisi tersebut memiliki tugas membangun hubungan kelembagaan dengan organisasi profesi pers, termasuk menangani proses administrasi organisasi yang mengajukan diri sebagai konstituen.
Sementara itu, aspek peningkatan kualitas profesi wartawan, pendidikan, pelatihan, hingga standardisasi kompetensi melalui Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) menjadi kewenangan Komisi Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi.
Penjelasan tersebut sekaligus memberikan gambaran mengenai pembagian tugas di lingkungan Dewan Pers, sehingga setiap tahapan pengajuan organisasi dilakukan oleh komisi yang memiliki kewenangan sesuai bidang masing-masing.
Suasana penyerahan dokumen berlangsung hangat dan penuh optimisme. Dialog antara jajaran pengurus PJS dan Tim Pendataan Dewan Pers berlangsung terbuka dengan pembahasan yang berfokus pada kelengkapan administrasi serta tahapan yang akan dijalani organisasi selanjutnya.
Bagi PJS, proses tersebut menjadi salah satu tonggak penting dalam perjalanan organisasi sejak didirikan. Pengajuan sebagai calon konstituen Dewan Pers dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat legitimasi organisasi sekaligus meningkatkan kontribusi dalam pengembangan kehidupan pers nasional.
Apabila seluruh tahapan administrasi, validasi, dan verifikasi dinyatakan memenuhi ketentuan, hasilnya akan dibahas dalam rapat pleno komisioner Dewan Pers. Forum tersebut nantinya akan menentukan keputusan akhir mengenai status pengajuan PJS sebagai organisasi konstituen.
Terlepas dari hasil yang akan diputuskan, penyerahan dokumen ini menunjukkan komitmen PJS untuk terus memperkuat tata kelola organisasi, meningkatkan kualitas anggotanya, serta mendukung terciptanya kehidupan pers Indonesia yang profesional, independen, berintegritas, dan berlandaskan prinsip-prinsip jurnalistik yang bertanggung jawab.








Tinggalkan Balasan