oleh

Polres Muna Bekuk Buronan Kasus Dugaan Penipuan

-Head Line-14.573views

MUNA, Harapansultra.Com – Setelah beberapa tahun buron, CS RS (65) warga  Jalan Kolosua Kelurahan Kemaraya Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari (Sultra) akhirnya berhasil dibekuk oleh  tim unit Opsnal Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Muna di Jalan Laute II Kelurahan Tobuha Kota Kendari Rabu tanggal 18 Maret 2020 sekitar pukul 12.30.

CS RS jadi target pengejaran Polisi sejak tanggal 25 Februari 2015 lalu, atas dugaan Tindak Pidana Penipuan terhadap korban bernama Yk warga Jalan Pendidikan Kelurahan Watonea Kecamatan Katobu Kabupaten Muna.

Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ogen Sairi  saat dikonfirmasi oleh awak media harapansultra.com, Kamis 19 Maret 2020 membenarkan kejadiaan tersebut.

Mantan Kasat Narkoba itu menjelaskan, tersangka melakukan Penipuan dengan modus menjual sebidang tanah kepada YK dan CS RS menjual lagi sama orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Ayat (1) KUHP.

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Polres Muna guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” Singkat Mantan Kasat Narkoba itu.

Pewarta : Borju

BACA JUGA BERITA MENARIK LAINNYA