MUNA, Harapansultra.Com – Setelah beberapa tahun buron, CS RS (65) warga Jalan Kolosua Kelurahan Kemaraya Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari (Sultra) akhirnya berhasil dibekuk oleh tim unit Opsnal Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Muna di Jalan Laute II Kelurahan Tobuha Kota Kendari Rabu tanggal 18 Maret 2020 sekitar pukul 12.30.
CS RS jadi target pengejaran Polisi sejak tanggal 25 Februari 2015 lalu, atas dugaan Tindak Pidana Penipuan terhadap korban bernama Yk warga Jalan Pendidikan Kelurahan Watonea Kecamatan Katobu Kabupaten Muna.
Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ogen Sairi saat dikonfirmasi oleh awak media harapansultra.com, Kamis 19 Maret 2020 membenarkan kejadiaan tersebut.
Mantan Kasat Narkoba itu menjelaskan, tersangka melakukan Penipuan dengan modus menjual sebidang tanah kepada YK dan CS RS menjual lagi sama orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Ayat (1) KUHP.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Polres Muna guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” Singkat Mantan Kasat Narkoba itu.
Pewarta : Borju