oleh

Polres Muna Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Lagasa

MUNA, HarapanSultra.Com | Kepolisian Resor Muna dinilai lamban dalam menangani kasus dugaan korupsi penyelewengan pengelolaan keuangan Dana Desa (DD) tahun 2017 dan 2018 senilai RP 1 Miliar yang diduga dilakukakan oleh oknum mantan Kepala Desa (Kades) Lagasa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Salah satu warga Lagasa yang minta namanya untuk tidak dipublikasi pada awak media harapansultra.com, Kamis (21/4/2020) meminta agar pihak Polres Muna secepatnya melakukakan gelar perkara terhadap mantan Kepala Desa Lagasa tersebut.

“Padahal kasus tersebut sudah di lakukan penyelidikan oleh unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), namun hingga saat ini tidak ada kejelasan,” Ucapanya.

Ia menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat setempat beberapa waktu lalu ditemukan banyak kegiatan pembangunan fisik yang tidak selesai dan ada item kegiatan yang fiktif pula.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho, melalui Kasat Reskrim, IPTU Hamka membenarkan tengah menangani kasus tersebut, hanya saja hingga saat ini belum dilakukan gelar perkara dikarenakan masih ada keterangan pihak-pihak terkait yang belum diambil.

“Untuk itu, masih perlu dilakukan penyelidikan tambahan.”Kata mantan Kasat Narkoba itu.

Mantan Kapolsek Katobu itu menekankan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lanjutan sebelum dilakukan gelar perkara.

” Setelah itu baru gelar perkara,” Singkatnya.

Pewarta : Borju

BACA JUGA BERITA MENARIK LAINNYA