Rumbia, HarapanSultra.COM | Perusahaan pertambangan Nikel PT. Trias Jaya Agung yang beroperasi di Kelurahan Rahampuu, Kecamatan Kabaena, Kabupaten Bombana membantah pernyataan Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Terpadu Dinas Lingkungan Hidup setempat yang menyebut perusahaan tersebut mengabaikan sejumlah kewajiban pengelolaan lingkungan pada aktivitas penambangannya.
Sanggahan tersebut disampaikan Ahmad Yani selaku Public Relation PT. Trias Jaya Agung, Rabu (11/11/2020), Mantan Anggota DPRD Bombana Tiga Periode itu menyebut dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lapangan (RPL) yang dibuat oleh perusahaan sesuai dengan fakta yang terjadi dilapangan.
” Perlu kami sampaikan bahwa izin lingkungan kami semuanya lengkap, RKL dan RPL nya juga lengkap hanya saja pas teman-teman Tim Monev disana, semua yang berkompeten berada di Kota Kendari untuk kegiatan penyusunan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya.red”, bagaimana kita bisa menambang kalau dokumennya tidak lengkap,” Ujar Ahmad Yani.
Terkait pengujian kualitas air dan udara yang disebut tidak dilakukan lanjut Ketua DPC Partai Bulan Bintang Bombana itu, justru PT. Trias Jaya Agung memiliki Laboratorium sendiri yang berada di Kelurahan Rahampuu, berdekatan dengan Kantor perusahaan tersebut.
” Kami memiliki Laboratorium dan Kantor yang jelas di Kabaena, sehingga ini perlu diluruskan,” Imbuhnya
Ahmad Yani juga menjelakan terkait hasil monev yang menyebut PT. Trias Jaya Agung tidak memiliki setting pond dan drainase saluran air di lokasi pertambangan sehingga berpotensi membawa lumpur langsung ke pemukiman warga pada saat musim penghujan menurutnya hal tersebut kurang tepat, karena pada saat melakukan penambangan yang lalu, perusahaan juga mengambil tanah Over Burden (OB), yaitu lapisan tanah yang menutupi lapisan ore nikel sehingga tidak ada tanah buangan yang berpotensi terbawa air saat musim penghujan.
” Dilokasi tidak ada tanah bukaan karena yang diambil hanya OB nya, itu yang membedakan kami dengan perusahaan lain, jika lumpur yang terbawa air yang lalu itu hingga sampai ke wilayah Baliara itu bukan kami namun PT. Timah,” Tegas Ahmad Yani
Sementara itu Dikonfirmasi terpisah, Ketua Tim I Monev Terpadu yang juga Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Bombana, Makmur Darwis menyebut berdasarkan dokumen yang dikirimkan PT. Trias Jaya Agung via Whattsapp terkait Uji air dan Sendimen hanya mencantumkan 11 parameter.
” Ini tidak sesuai dengan parameternya, untuk air sungai parameternya tidak hanya 11, sedangkan dokumen lain yang dikirimkan itu tidak ada hubungannya dengan monev kemarin, padahal untuk menghindari hal hal seperti ini, sebelum ke lokasi kami sudah menyurati semua perusahaan termasuk PT. Trias Jaya Agung ini,” Singkat Makmur Darwis. (IS)