oleh

PUPR Bombana Sosialisasi Rencana Detail Tata Ruang, Fungsi dan Manfaatnya

-Head Line-11.498views

Bombana, HarapanSultraCOM | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara telah melaksanakan Sosialisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bombana yang dibuka secara resmi oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Ridwan, S.Sos.,M.P.W, bertempat di Aula Tanduale Kantor Bupati Bombana. Rabu (30/11/2022)

Kepala Dinas PUPR Bombana, Ir.Syahrun,ST.,MPW menjelaskan secara umum penyusunan RDTR memiliki fungsi sebagai kendali mutu pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sebagai acuan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang lebih rinci dari kegiatan pemanfaatan ruang yang diatur dalam RTRW.

“Itu menjadi acuan pada kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang, acuan bagi penerbitan izin pemanfaatan ruang dan acuan dalam penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan,” ujar Syahrun.

Sedangkan manfaat dari diselenggarakannya RDTR menurut Syahrun adalah penentu lokasi berbagai kegiatan yang mempunyai kesamaan fungsi dan lingkungan permukiman dengan karakteristik tertentu
Alat operasionalisasi dalam sistem pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pembangunan fisik yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta, atau masyarakat.

“Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang untuk setiap bagian wilayah sesuai dengan fungsinya di dalam struktur ruang Kabupaten secara keseluruhan, dan ketentuan bagi penetapan kawasan yang diprioritaskan untuk disusun program pengembangan kawasan dan pengendalian pemanfaatan ruangnya pada tingkat Bagian Wilayah Perkotaan atau Sub Bagian Wilayah Perkotaan,” jelasnya.

Mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Bombana ini juga menambahkan jika Kegiatan Sosialisasi diadakan Dinas PUPR itu dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Tata Ruang dan Pasal 38 ayat(1) serta Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 20 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bombana Tahun 2013 – 2033, serta Pasal 2 huruf a Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Rumbia Tahun 2022-2042.

Pewarta : Muh. Adnan

BACA JUGA BERITA MENARIK LAINNYA