oleh

Raperdes Pengelolaan Wisata Desa Lapandewa Makmur Siap Disosialisasikan

-Head Line-11.233views

Batauga, HarapanSultra.COM  | Setelah Badan Permusyawarat Desa (BPD) Desa Lapandewa Makmur, Kecamatan Lapandewa, Kabupaten Buton Selatan (Busel) menyelesaikan penyusunan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) tentang Pengelolaan Wisata, kini rancangan Peraturan Desa tersebut telah siap untuk disosialisasikan ke masyarakat sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa (Perdes).

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lapandewa Makmur. Syafaruddin, SKM,Ners, Senin (20/12/2021) mengatakan dalam UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa atau sering disebut dengan “UU Desa”, Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.

Peraturan Desa (Perdes) merupakan kerangka hukum kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di lingkup desa.

Penetapan Peraturan Desa merupakan penjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki desa dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Sebagai sebuah produk hukum, Peraturan Desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak boleh merugikan kepentingan umum,” ujarnya.

Perdes diproses secara demokratis dan partisipatif. Masyarakat desa memiliki hak untuk mengusulkan atau memberikan masukan kepada Kepala Desa dan BPD dalam proses penyusunan Peraturan Desa.

Peraturan Desa yang mengatur kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan berskala lokal dalam pelaksanaannya diawasi oleh masyarakat desa dan BPD.

“Tahapan sosialisasi sebelum dilakukan penentapan Raperdes menjadi Perdes merupakan satu hal yang mutlak dilakukan agar masyarakat memahami dan dapat memberikan masukan terhadap produk hukum desa ini,” tutupnya

Pelaksanaan Sosialisasi Rancangan Peraturan Desa tentang Pengelolaan Wisata bakal dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022.

BACA JUGA BERITA MENARIK LAINNYA