oleh

Rumah Aspirasi Rakyat, Berikut Alat Kelengkapan DPRD Bombana

-ADS-1566views

Bombana, HarapanSultra.COM | Sebagai rumah dalam menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki tiga fungsi utama yaitu fungsi Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah, fungsi Anggaran, yaitu kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD) dan FUngsi Pengawasan yaitu kewenangan mengontrol pelaksanaan Perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.

DPRD Bombana Periode 2019-2024 dalam melayani kepentingan masyarakat terdiri dari unsur Pimpinan DPRD yaitu Arsyad, S.Pd, SH.,MH sebagai Ketua, Ir. Ardi A, SP., MP sebagai Wakil Ketua 1 dan Iskandar, SP sebagai Wakil Ketua 2. serta alat kelengkapan DPRD.

Alat Kelengkapan DPRD Bombana terdiri dari Komisi  I yang beranggotakan Nasruddin, SH.,M.H, Andi Sambaloge, Herlin, S.Psi, Husnul Fuadi, S.Kel, Akmal, S.IP, Andi Firman, SE.,M.Si dan Andi Mashar, S.Sos.

Komisi I DPRD Bombana membidangi urusan 1. Pemerintahan; 2. Satuan Polisi Pamong Praja; 3. Kependudukan dan Catatan Sipil; 4. Komunikasi, Informatika dan Statistik; 5. Hukum/Perundang-Undangan dan Ham; 6. Kepegawaian/Aparatur Sipil Negara 7. Kesbangpol; 8. Organisasi Kemasyarakatan; 9. Kerjasama Antar Daerah 10. Kerjasama Internasional di Daerah 11. Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 12. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A); 13. Perpustakaan dan Kearsipan Daerah.

Komisi II DPRD Bombana terdiri dari Ashari usman, S.Pd, M.Si, Andi Wawan Idris, S.Sos.,M.Si, Abd.Rauf, S.IP, Musrif, Zalman, S.IP, Nurkolis, A.Md, Amiadin, SH dan Rumiyanto, S.Pd.

Komisi II DPRD Bombana membidangi urusan 1. Perindustrian, Perdagangan dan UKM; 2. Lingkungan Hidup dan Kehutanan 3. Pertanian, Perkebunan dan Peternakan 4. Kelautan dan Perikanan; 5. Ketahanan Pangan; 6. Perhubungan 7. Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) 8. Perencanaan Pembangunan Daerah 9. Pekerjaan Umum dan Tata Ruang; 10. Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan; 11. Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Komisi III DPRD Bombana terdiri dari Ir. Askar, ST, Drs. Ahmad Mujahid, Suryadi, SP, Kal Asyar, ST, Yuslia, SH, Hasan dan Salma.

Komisi III DPRD Bombana membidangi urusan 1. Agama 2. Pendidikan dan Kebudayaan 3. Pariwisata, Kepemudaan dan Olah Raga 4. Transmigrasi dan Tenaga Kerja. 5. Sosial, 6. Penaggulangan Bencana Daerah, Pertamanan dan Pemakaman 7. Kesehatan 8. Pengendalian Penduduk dan KB 9. Keuangan Daerah dan Asset 10. Perpajakan dan Retribusi 11. Perbankan dan Dunia Usaha 12. BLUD/RSUD.

Alat Kelengkapan DPRD Selanjutnya yaitu Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) yang berfungsi Menyusun Rancangan program pembentukan Perda (Propemperda) yang memuat daftar urut rancangan Perda berdasarkan Skala Prioritas. mengkoordinasikan penyusunan propemperda antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

Bapemperda beranggotakan Rumiyanto, S.Pd, Andi Firman, SE.,M.Si, Kalvarios Syamruth, SH., MH, Drs.Ahmad Mujahid, Kal Asyar. ST, Akmal, S.IP, Nasruddin, SH.,M.H, Hasan, Ir. Askhar, ST dan Suryadi, SP

Badan Anggaran berfungsi membahas Anggaran bersama TAPD Kabupaten Bombana Beranggotakan Arsyad, S.Pd., SH.,M.H, Ir. Ardi.A, SP.,M.P.,IPM, Iskandar, SP, Kalvarios Syamruth, SH.,MH, Ashari Usman, S.Pd. M.Si, Drs. Ahmad Mujahid, Akmal, S.IP, Andi Wawan Idris, S.Sos.,M.Si, Andi Sambaloge, Nurkolis, A.Md, Salma, Hasan, Amiadin, SH, Herlin, S.Psi, Yuslia, SH, Andi Firman, SE., M.Si, dan Abd Rauf, S.IP.

Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Bombana, berfungsi Menjadwalkan Agenda Kegiatan DPRD beranggotakan Arsyad, S.Pd., SH.,M.H, Ir. Ardi.A, SP.,M.P.,IPM, Iskandar, SP, Kalvarios Syamruth, SH.,MH, Zalman, S.IP, Husnul Fuadi, S.Kel, Kal Asyar, ST, Askhar, ST, Yuslia, SH, Andi Mashar, S.Sos, Musrif, SH, Nasruddin, SH., M.H dan Suryadi. SP

Badan Kehormatan DPRD berfungsi memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau Kepatuhan terhadap moral, kode etik dan/atau Tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, Kehormatan, citra dan Kredibilitas DPRD. Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan Anggota DPRD terhadap Tata Tertib dan/atau Kode etik DPRD.

Badan Kehormatan beranggotakan Amiadin, SH, Musrif, SH,dan Zalman, S.IP

FRAKSI-FRAKSI DPRD Bombana Periode 2019-2024

FRAKSI NASDEM BERKARYA

  1. ZALMAN, S.IP (KETUA)
  2. ASHARI USMAN, S.Pd., M.Si (SEKRETARIS)
  3. HUSNUL FUADI, S.Kel (ANGGOTA)
  4. KAL ASYAR, ST (ANGGOTA)
  5. ARSYAD, S.Pd (ANGGOTA)
  6. AKMAL, S.IP  (ANGGOTA)
  7. Drs. AHMAD MUJAHID (ANGGOTA)

FRAKSI PAN

  1. ABD. RAUF, S.IP ( KETUA )
  2. MUSRIF ( SEKRETARIS )
  3. ANDI FIRMAN, SE., M.Si ( ANGGOTA )
  4. Ir. ARDI.A. SP.,M.P.,I.PM ( ANGGOTA )
  5. Ir. ASKHAR, ST ( ANGGOTA )

FRAKSI KEBANGKITAN DAN KEADILAN

  1. NURKOLIS, A.Md (KETUA)
  2. SALMA (SEKRETARIS)
  3. ISKANDAR, SP (ANGGOTA)
  4. NASRUDIN, SH., M.H (ANGGOTA)

FRAKSI GERINDRA

  1. ANDI WAWAN IDRIS, S.Sos., M.si (KETUA)
  2. SURYADI, SP  (SEKRETARIS)
  3. ANDI SAMBALOGE (ANGGOTA)

FRAKSI PERSATUAN NURANI

  1. AMIADIN, SH (KETUA)
  2. ANDI MASHAR, S.Sos (SEKRETARIS)
  3. HASAN (ANGGOTA)

FRAKSI PERJUANGAN DAN DEMOKRASI

  1. RUMIYANTO,S.Pd (KETUA)
  2. YUSLIA, SH (SEKRETARIS)
  3. HERLIN, S.Psi (ANGGOTA)

 

BACA JUGA BERITA MENARIK LAINNYA