Rumbia, HarapanSultra.COM | Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bombana menanggapi serius penolakan masuk 21 orang pekerja tambang berdokumen lengkap oleh Satgas Covid-19 Kelurahan Rahampuu, Kecamatan Kabaena, Kabupaten Bombana, Senin (11/5/2020) malam hari.
Melalui Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bombana, Heryanto A Nompa menyebut Satgas Kabupaten sangat menyayangkan penolakan oleh satgas ditingkat Kelurahan tersebut.
Ketua PPNI Sultra itu menilai seharusnya Satgas di semua tingkatan memahami betul isi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Pusat dan Surat Edaran Bupati Bombana.
“Saya kira jelas, jangan kita bikin aturannya sendiri sendiri, atau kita buat karena berdasarkan suka dengan tidak suka, dengan kejadian ini kita bisa saja dipidanakan atau bisa saja dilaporkan ke pihak berwajib karena menolak orang dengan tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan pada surat edaran,” Tutur Heryanto.
Mantan Anggota DPRD Bombana itu membeberkan, setelah menerima informasi penolakan oleh satgas tersebut ia langsung menghubungi Lurah setempat selaku Ketua Satgas Kelurahan melalui telepon dan menyampaiakan agar yang bersangkutan tidak membuat aturan sendiri karena gugus tugas memiliki tingkatan mulai dari tingkatan Pusat, Provinsi sampai dengan Kabupaten, Kecamatan dan Tingkat Desa atau Kelurahan yang di Ketuai oleh Lurah atau Kepala Desa.
“Maka yang boleh kita lakukan adalah menerima orang tersebut, lalu kemudian persyaratannya adalah karena dia dari luar daerah dan transmisi lokal maka wajib dikarantina mandiri selama 14 hari baru boleh beraktivitas,” Imbuhnya
Ia menjelaskan saat ini tidak ada larangan bagi siapa saja untuk masuk dan keluar Kabupaten Bombana yang ada adalah kewajiban bagi mereka untuk melengkapi syarat dan dokumen seperti apabila orang tersebut adalah seorang PNS maka harus melampirkan surat tugas yang ditandatangani oleh minimal eselon 2, Jika ia adalah karyawan BUMN, BUMD atau Perusahaan Swasta maka harus ada surat yang ditanda tangani oleh Direksi atau direktur dan apabila dia adalah masyarakat biasa maka harus melampirkan surat keterangan dari Kelurahan atau Desa yang bermaterai.
“Dari Poin diatas kesemuanya wajib memiliki keterangan bebas Covid-19 ditandai dengan hasil pemeriksaan rapid test atau hasil pemeriksaan fisik atau swap atau Surat Keterangan Berbadan Sehat yang bisa diperoleh dari Rumah Sakit, Puskesmas atau klinik swasta,” Pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini, setelah mengalami penolakan masuk ke Kelurahan Rahampuu para pekerja tersebut kemudian kembali ke kapal yang mereka tumpangi di pelabuhan Sikeli, Kecamatan Kabaena Barat sambil menunggu keputusan selanjutnya.
Hingga berita ini dirilis Lurah Rahampuu Belum menjawab pesan yang dikirimkan oleh awak media ini. (IS)