MUNA, Harapan Sultra.COM | Satresnarkoba Polres Muna berhasil menangkap Seorang pengedar narkoba, AC (28) Warga Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).  saat akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di seputaran Jalan Paelangkuta, Kelurahan Raha III, pada Rabu (25/7/2018), sekitar pukul 11.45 Wita.

Kasat Resnarkoba Polres Muna AKP Muh. Ogen Sairi saat ditemui jurnalis Media Harapan Sultra .COM di Makopolres Muna Kamis (26/7/2018), menceritakan kronologis penangkapan.

Saat itu, AC mencoba melarikan diri, namun pihak kepolisian berhasil menangkapnya dan pada saat ditangkap, diketahui pelaku menyimpan satu paket kristal bening Narkoba dengan total berat 1 gram.

“Saat ditangkap pelaku menyimpan narkoba jenis sabu di dalam pembungkus rokok. Pelaku dan barang bukti diamankan petugas Satresnarkoba di Makopolres Muna untuk proses lebih lanjut,” terang Kasat Resnarkoba Polres Muna AKP Muh. Ogen Sairi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AC dikenakan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

“Pelaku ( AC ) modus operasinya memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu ini. Pelaku sudah sekitar kurang lebih 3 tahun menjadi pengedar sabu,” tuturnya.

Untuk diketahui, sepanjang tahun 2018 ini, Satresnarkoba Polres Muna berhasil menangkap 18 tersangka pengedar, bandar dan pengguna narkoba dari 17 kasus narkotika.

Pewarta : HSoo8/Borju.