
BUTON UTARA, HARAPANSULTRA.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buton Utara, Muhammad Hardhy Muslim, mengungkap adanya perbedaan data dalam proses pemulihan status kepala sekolah pasca diterbitkannya Keputusan Bupati Buton Utara Nomor 124 Tahun 2026 tentang pembatalan tiga Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah tahun 2025.
Hardhy menilai, data yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Buton Utara tidak sejalan dengan klaim Dinas Pendidikan yang menyebut seluruh proses pengembalian kepala sekolah telah selesai dilaksanakan.
Berdasarkan hasil pencermatan terhadap data kepegawaian, kata Hardhy, terdapat 107 kepala sekolah yang terdampak pembatalan SK tersebut.
Dari jumlah itu, sebanyak 10 orang tidak lagi dapat dikembalikan sebagai kepala sekolah definitif karena berbagai alasan, yakni satu orang sedang sakit, satu orang meninggal dunia, dan delapan orang telah memasuki masa pensiun.
Rinciannya, satu kepala sekolah yang sedang sakit berasal dari SD Negeri 1 Wakurempa, satu kepala sekolah yang meninggal dunia berasal dari SMP Negeri 7 Kulisusu, sedangkan delapan kepala sekolah yang telah pensiun masing-masing berasal dari SD Negeri 1 Wantulasi, TK Negeri Dharma Wanita Labuan, SD Negeri 1 Eelahaji, SMP Negeri 4 Kulisusu Barat, SD Negeri 1 Marga Karya, SD Negeri 1 Tanah Merah, SMP Negeri 1 Bonegunu, dan SMP Negeri 2 Kambowa.

Dengan demikian, menurut Hardhy, seharusnya masih terdapat 97 kepala sekolah definitif yang dikembalikan ke jabatan semula sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Bupati Nomor 124 Tahun 2026.
Namun, berdasarkan data pada sistem I-MUT, hingga saat ini baru 64 kepala sekolah yang diproses. Itupun, kata dia, masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt.), bukan kepala sekolah definitif sebagaimana mestinya.
“Daftar kepala sekolah yang sakit, meninggal dunia, dan pensiun berjumlah 10 orang. Berarti dari 107 orang, seharusnya masih ada 97 kepala sekolah yang dikembalikan sebagai definitif. Sementara pengakuan Ibu Kepala Dinas Pendidikan seluruhnya sudah selesai. Faktanya di lapangan baru 64 kepala sekolah yang dikembalikan dengan status Plt., bukan definitif. Pertanyaannya, ke mana 33 kepala sekolah lainnya?” ujar Hardhy, Jumat (3/7/2026).
Ia mengaku telah berupaya meminta penjelasan langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan terkait masih adanya kekosongan jabatan kepala sekolah di sejumlah satuan pendidikan.
Menurut Hardhy, melalui ajudannya ia pernah mengundang Kepala Dinas Pendidikan untuk membahas persoalan tersebut. Namun, pertemuan itu tidak terlaksana karena yang bersangkutan berhalangan hadir.
“Lewat ajudan saya pernah memanggil Ibu Kepala Dinas Pendidikan terkait masalah kekosongan jabatan tersebut, tetapi tidak datang karena masih ada tamu,” katanya.
Hardhy juga mengungkapkan bahwa usulan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) kepala sekolah yang diajukan kepadanya untuk diparaf sebelum ditandatangani Bupati hanya mencakup sebagian sekolah yang mengalami kekosongan jabatan.
Ia mengaku sempat mempertanyakan mengapa seluruh jabatan yang kosong tidak diusulkan sekaligus agar proses penataan dapat diselesaikan secara menyeluruh.
“Yang diusulkan untuk dijadikan Plt. dan saya paraf untuk ditandatangani Pak Bupati hanya beberapa orang saja. Saya sampaikan, kenapa tidak sekalian semua,” ungkapnya.
Belakangan, lanjut Hardhy, Dinas Pendidikan kembali mengajukan usulan penunjukan Plt. bagi 10 kepala sekolah. Namun hingga kini dirinya belum memperoleh informasi apakah usulan tersebut telah ditandatangani oleh Bupati Buton Utara.
“Sempat diajukan lagi sebanyak 10 orang, tetapi saya belum tahu apakah sampai hari ini sudah ditandatangani Pak Bupati atau belum,” ujarnya.
Perbedaan data tersebut, menurut Hardhy, perlu segera mendapat penjelasan agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam tata kelola pendidikan, terutama terkait kepastian status kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait perbedaan data pemulihan kepala sekolah yang diungkapkan Sekretaris Daerah tersebut.
Pewarta: Eghy Labuan








Tinggalkan Balasan