Bombana, Harapansultra.com | Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) utusan Provinsi Sulawesi Tenggara, Andi Nirwana Sebbu (ANS) menyampaikan keberatan atas penurunan sepihak Baliho milik dirinya yang terpasang di Ibu Kota Bombana, Sabtu (19/11/2022)
Kepada awak media, Senator yang juga mantan Ketua TP-PKK Bombana itu mengaku sangat menyayangkan tindakan secara sepihak Pemerintah Kabupaten Bombana yang menurunkan Balihonya.
Baliho yang diturunkan merupakan ucapan selamat atas Pengukuhan Ikatan Alumni UNHAS Kabupaten Bombana Tahun 2022 dan ucapan Selamat Hari Pahlawan yang terpasang di area Tugu Munajah Bombana.
Penurunan baliho dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bombana pada hari Kamis-Jum’at 17-18 November 2022 dengan alasan penegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) serta menjalankan instruksi Penjabat Bupati Bombana.
“Pemasangan baliho milik saya sudah sesuai dan tidak melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan K3,” ujar Andi Nirwana Sebbu.
Ia menyebut balihonya tidak mengotori, tidak mengganggu, dan tidak merusak fasilitas umum serta sesuai kesadaran akan tanggung jawab keindahan lingkungan karena baliho dipasang di seluruh kabupaten/kota termasuk salah satunya di kabupaten Bombana.
Baliho yang terpasang di papan papan reklame yang bersifat permanen dengan konstruksi tetap, bukan dipasang menggunakan kayu atau sejenisnya dan keberadaannya sudah bertahun tahun.
“Jika pemerintah Kabupaten bombana menganggap bahwa itu melanggar, kenapa balihonya saja yang diturunkan sedangkan papan reklamenya tidak dibongkar,” sebutnya
Terlebih, pemasangan baliho miliknya telah menunjuk Pihak Ketiga sesuai kontrak dan dibayar menggunakan uang negara, sehingga tindakan penurunan secara sepihak tanpa melakukan konfirmasi dan komunikasi dengan Pihak Saya atau pihak ketiga ini telah merugikan pihaknya.
“Ini mencerminkan sikap arogansi Pemerintah daerah dalam menjalankan peraturan yang sudah ada,” tegasnya
Disamping itu, Baliho yang dipasang bukan reklame komersial sesuai Peraturan Bupati Bombana Nomor 13 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pajak Reklame.
Baliho dimaksud tidak termasuk sebagai objek pajak reklame sesuai pasal 3.3.d dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame, yaitu reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah tidak termasuk sebagai objek pajak reklame.
ANS selaku Anggota DPD RI yang merupakan Pejabat Negara mewakili Provinsi Sulawesi Tenggara di Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia yang secara otomatis adalah bagian dari Pemerintah yang memasang baliho dengan tema seperti di baliho yang diturunkan merupakan bentuk program publikasi yang menjadi salah satu tugas sebagai Anggota DPD RI pada setiap event dan momentum skala nasional maupun daerah diseluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Seharusnya Pemerintah Kabupaten Bombana membuat aturan terkait baliho atau reklame non komersial sebelum melakukan penertiban agar masyarakat atau siapapun yang akan memasang baliho dan sejenisnya tidak melanggar aturan Pemerintah Daerah setempat.
“Kejadian penurunan baliho milik saya hanya terjadi di Kabupaten Bombana. Apakah Kabupaten Bombana memiliki aturan sendiri yang berbeda dengan kabupaten lain di Provinsi Sulawesi Tenggara. Kebijakan ini tentu sangat kami sayangkan,” tandasnya. (rls)
Pewarta : Muh. Adnan