Bombana, HarapanSultra.COM | Berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2017 tentang perencanaan dan penganggaran pembangunan Nasional, pasal 21 ayat 2 mengamanatkan bahwa rancangan akhir RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atur dengan peraturan presiden paling lambat bulan Juni yang mengatur siklus perencanaan dan pembangunan tahunan pemerintah daerah.
Achmad Said Effendi Kube, Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan Daerah Kabupaten Bombana menjelaskan bahwa siklus penyusunan APBD di mulai sejak Bulan Januari.
” Bulan Januari itu Musrembang Desa, Bulan Februari Musrembang Kecamatan dan akhir Februari sampai awal Maret Rapat Koordinasi Teknis Rencana Pembangunan (RAKORTEKRENBANG),” Jelas Said, Rabu (22/12/2021).
Di Bulan Maret ada Forum OPD Penyusunan Renja PD Kabupaten dan Rancangan RKPD serta di Bulan April pelaksanaan Musrenbang
” Dari Bulan Mei sampai September Penetapan RKPD, Pembahasan Kesepakatan PPAS antara KDH dengan DPRD dan perubahan RKPD serta Penyusunan RKA-PD dan RAPD,” Ungkap Said
Sementara di Bulan Oktober sampai Desember item kegiatannya yaitu pembahasan dan persetujuan RAPD dengan DPRD, evaluasi Ranperda APBD juga Penetapan Perda APBD
” Masih di Bulan Desember Sampai awal Januari penyusunan DPA-PD dan pelaksanaan APBD Tahun berikutnya.” Tutup Pria berusia 39 tahun ini.
Pewarta : Muh. Adnan