Bau-Bau, HarapanSultra.COM | Untuk mendukung Visi Bupati Buton Selatan menuju Buton Selatan Berdaya Saing 2021, Pemerintah Kecamatan Batuatas bertekad memaksimalkan Perencanaan Pembangunan Desa dengan menggelar Rapat Koordinasi dalam rangka Pembahasan tahapan Penyusunan Rencana Kerja pembangunan Desa (RKP DEsa) Tahun Anggaran 2021.
Pelaksanaan Rapat yang dihadiri oleh Para kepala Desa, Sekertaris Desa dan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) digelar di Warkop Doble R, Kota Bau-bau, Minggu (30/8/2020) malam.
Camat Batuatas, La Adilao, S.Pd saat membuka acara Rapat Koordinasi mengatakan Perencanaan Pembangunan merupakan hal yang sangat urgen dalam rangka mensinergikan kebijakan Pembangunan Kabupaten dengan Kebijakan Pembangunan Desa
” Sehingga output program kegiatan Pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2021 dapat tercapai dalam rangka mendukung program kerja Pemerintah Kabupaten,“ Imbuhnya
Ditempat yang sama, Tenaga Ahli Perencanaan Partisipatif, Amiruddin Majid, SP mengatakan Berdasarkan Permendes 17 tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan masyarakat Desa, maka Tahapan Penetapan Rencana kerja Pembangunan Desa Tahun 2021 diawali dari tahapan Musyawarah desa Rencana Pembangunan Desa (Musdes Renbang).
Kemudian Penetapan Tim Penyusun RKP Desa, selanjutnya Pertemuan Kelompok Masyarakat sesuai arah Kebijakan Desa, selanjutnya dilakukan Pencermatan pagu atau Program Indikatif dan Pencermatan Ulang RPJMDes.
” Setelah itu dilakukan Penyusunan rancangan RKPDesa Tahun 2021 dan Daftar usulan Desa 2022, Musrembang Desa, Penyusunan Dokumen Rancangan RKP Desa 2021, Musdes Penetapan rancangan RKP Desa Tahun 2021, dan Rapat BPD dan Pemerintah Desa terkait pembahasan dan penetapan perdes RKPDesa Tahun 2021,” Jelasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Tolando Jaya, La Saarman, mengharapkan agar tahapan Perencanaan berdasarkan Peraturan Menteri Desa, daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 17 tahun 2019 Tentang Pedoman umum Pembangunan dan Pemberdayaan masyarakat Desa dapat di implementasikan sesuai tahapan dan mekanismenya.
“Kita harapkan agar semua kegiatan Pembangunan Desa yang menjadi mimpi mimpi Kepala Desa sebagai bagian dari Visi dan Misi Pemerintah Desa dapat terwujud,“ Harapnya.
Dihubungi terpisah, Pendamping Desa Pemberdayaan, Waode Halfiani, S.Pi. mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera memfasilitasi pemerintah Desa untuk segera melakukan Penyusunan Rencana kerja Pembangunan Desa (RKP DEsa) berdasarkan amanat Peraturan Menteri Desa, daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 17 tahun 2019 Tentang Pedoman umum Pembangunan dan Pemberdayaan masyarakat Desa .
“ Inshaa Allah kami akan segera memfasilitasi pemerintah Desa untuk segera melakukan Penyusunan Rencana kerja Pembangunan Desa (RKP DEsa) berdasarkan amanat Peraturan Menteri Desa, daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 17 tahun 2019 Tentang Pedoman umum Pembangunan dan Pemberdayaan masyarakat Desa,“ ungkapnya.
Pewarta : Abady Makmur