Bombana, Harapan Sultra.COM | Nasib naas dialami Mawar bocah berusia 14 tahun yang mengalami pelecehan seksual, diduga dilakukan oleh tersangka AT (50) di Kecamatan Rarowatu Utata, kini telah ditangani Polres Kabupaten Bombana.
PLH. Kapolsek Lantari jaya, IPDA Prasetyo Nenyo, S.H menjelaskan setelah menerima laporan dari orang tua korban kemudian ia langsung membawa anggota untuk mendatangi TKP dan berkoordinasi dengan Kepala Desa terkait kejadian tersebut.
“Di TKP kami mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang digunakan korban saat terjadinya percobaan pemerkosaan tersebut, selanjutnya langsung menangkap pelaku yang masih berada didalam rumahnya,” ujarnya.
Ia menyebutkan pihaknya menyampaikan kepada Kepala Desa dan keluarga korban bahwa perkara ini akan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku dan memesan kepada masyarakat untuk menjaga situasi kampung agar tetap aman dan kondusif.
“Kepala Desa dan orang tua korban mengatakan bahwa menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polres bombana,” Jelasnya
Selanjutnya ia selaku PLH. Kapolsek Lantari Jaya melakukan koordinasi kepada Kasat Reskrim untuk langkah penanganan perkara ini mengingat korban masih dibawah umur.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bombana AKP. Nur Sultan, S.H mengatakan bahwa perkara ini akan ditangani unit perempuan dan perlindungan Anak Dat Reskrim Polres Bombana dan menjamin perkara ini akan diproses secara profesional dan dengan seadil-adilnya.
“Insya Allah akan kami tuntaskan sesuai dengan Undang-undang yang ada.” Pungkas Mantan Kasat Intelkam Bombana itu.
Adapun Kronologi kejadian berdasarkan Rilis dari Reskrim Polres Bombana
Pada hari Rabu tgl 8 juni 2022, sekitar jam 13.00 wita korban pulang dari sekolah dan masuk didalam rumah namun kedua orang tuanya sementara berada disawah, di dalam rumah hanya ada kedua adik korban berumur 5 tahun dan 6 tahun.
Saat didalam rumah, korban langsung ganti baju sekolahnya dengan baju rumah dan masuk kamar untuk istrahat ditempat tidur.
Pelaku datang kerumah korban dan memberikan HP milik pelaku kepada adik korban untuk bermain, kemudian pelaku langsung masuk ke dalam rumah korban dan melihat korban sementara tidur, kemudian pelaku masuk kedalam kamar dan langsung menindis badan korban.
Korban terkejut melihat pelaku berada diatas tubuh korban dan menindis tubuh korban, sehingga korban meronta karena dan meringis kesakitan akibat beban berat tubuh pelaku.
Kemudian terjadilah upaya pencabulan tersebut.
Tidak lama ayah korban atas nama Slamet dari sawah dan mendengar suara anaknya yang merintah kesakitan dan menangis, kemudian ia masuk kekamar dan melihat pelaku masih menindis anaknya, sehingga ayah korban langsung memukul pelaku beberapa kali sehingga pelaku terlempar dari tubuh korban.
Pelaku langsung memeluk kaki Ayah korban untuk meminta maaf tetapi ayah pelaku langsung lompat karena takut mau dibanting oleh pelaku, setelah lompat kemudian ayah korban mencari parang didapur namun tidak ketemu sehingga ayah korban mengambil kayu bakar dan kembali memukul pelaku.
Kemudian pelaku tetap berupaya meminta maaf namun ayah korban tidak menerima dan mengatakan bahwa itu keponakanmu sendiri yang kamu kerjain
Akhirnya Ayah korban melaporkan kejadian itu pada Pemerintah Desa dan diarahkan untuk melapor di Polsek Lantari Jaya.
Atas perbuatannya, Pelaku terjerat pasal 76 E dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Serta Jo pasal 82 ayat 1 KUHPidana dan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman 6 tahun 8 bulan penjara.
Pewarta : Muh. Adnan