MUNA, Harapansultra.Com – Rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II B Raha Kabupaten Muna melakukan pembebasan warga binaan sesuai aturan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.
Aturan ini tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
Kepala Rutan Kelas II B Raha. Masrul saat ditemui awak media harapansultra.com Kamis (2/4/2020) mengatakan, pembebasan warga binaan melalui asimilasi dan integrasi dimulai hari ini dimulai dengan membebaskan sebanyak 30 orang.
“Para narapidana itu akan dipulangkan secara bertahap hingga 7 April mendatang dengan total sekitar 82 orang napi,” Tuturnya
Dari 82 orang napi yang dibebaskan itu lanjutnya, terdiri dari berbagai macam kasus yang telah menjalani dua per tiga dari masa tahanannya hingga 31 Desember 2020 sedangkan untuk napi Koruptor pembebasan ini tetap tidak berlaku.
“Mereka yang dibebaskan ini, tidak terkait PP Nomor 99 tahun 2011, tetapi yang masa hukumannya lima tahun ke bawah,” sebutnya.
Semua yang dibebaskan tambahnya, masing-masing mengantongi SK asimilasi dengan jaminan atas nama Kepala Rutan dan tetap dalam pengawasan Bapas.
“Untuk diketahui kondisi Rutan Kelas II B Raha saat ini sudah over kapasitas dengan total Napi sebanyak 346 orang dengan adanya pembebasan bagi 82 Napi itu akan membuat kelonggaran rumah tahan (Rutan) .” tutupnya.
Pewarta : Borju