BUTON UTARA, HARAPANSULTRA.COM – Bupati Kabupaten Buton Utara, Afirudin Mathara, SH., MH., meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buton Utara segera menindaklanjuti Keputusan Bupati Nomor 124 Tahun 2026 tentang pembatalan tiga Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah yang diterbitkan pada 2025.

Instruksi tersebut disampaikan menyusul masih adanya polemik di lapangan terkait status sejumlah kepala sekolah, bahkan memunculkan potensi dualisme kepemimpinan di beberapa satuan pendidikan.

Afirudin menegaskan, pemerintah daerah wajib melaksanakan ketentuan yang berlaku sesuai arahan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kita harus patuh terhadap regulasi. SK pembatalan yang saya keluarkan ini karena ada arahan dari BKN melalui surat resminya,” kata Afirudin kepada wartawan usai menghadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Buton Utara dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-19 Kabupaten Buton Utara, Rabu (1/7/2026).

Bupati mengungkapkan, saat Surat Keputusan Bupati Buton Utara Nomor 1079 Tahun 2025 tentang Pengangkatan, Pengukuhan, dan Pemberhentian Kepala Sekolah diajukan untuk ditandatangani, dirinya tidak mengetahui bahwa dokumen tersebut belum memperoleh pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara.

“Saat diajukan kepada saya, saya tidak mengetahui bahwa SK pelantikan kepala sekolah itu belum memiliki pertek,” ujarnya.

Karena itu, lanjut Afirudin, pemerintah daerah mengambil langkah administratif dengan menerbitkan Keputusan Bupati Buton Utara Nomor 124 Tahun 2026 yang membatalkan tiga keputusan sebelumnya, yakni SK Bupati Nomor 1079 Tahun 2025, Nomor 1092 Tahun 2025, dan Nomor 1284 Tahun 2025 yang mengatur pengangkatan maupun pemberhentian kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara.

Menurutnya, pembatalan tersebut bukan didasarkan pada kepentingan tertentu, melainkan sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.

Dalam keputusan tersebut, seluruh pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah yang dilakukan melalui tiga SK pada tahun 2025 dinyatakan dicabut dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum. Selain itu, aparatur sipil negara yang sebelumnya diangkat ataupun diberhentikan dari jabatan kepala sekolah diperintahkan untuk dikembalikan ke jabatan semula.

Afirudin menjelaskan, berdasarkan hukum administrasi negara, setiap keputusan yang telah dibatalkan otomatis kehilangan kekuatan mengikat sehingga kondisi hukum harus dikembalikan seperti sebelum keputusan tersebut diterbitkan.

“Secara hukum administrasi negara, SK pengangkatan, pengukuhan, atau pemberhentian itu sudah saya batalkan. Maka otomatis SK yang lama berlaku kembali. Kepala sekolah definitif harus kembali menjabat,” tegasnya.

Bupati juga menyoroti masih adanya sekolah yang dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam penyelenggaraan pendidikan.

Menurutnya, apabila dalam satu sekolah terdapat dua pejabat yang mengklaim jabatan kepala sekolah atau masih dipimpin Plt, maka kepala sekolah definitif yang memiliki dasar hukum harus kembali melaksanakan tugasnya.

“Yang saya tahu memang ada beberapa kepala sekolah yang statusnya masih Plt. Kalau yang definitif harus kembali,” katanya.

Untuk menghindari polemik berkepanjangan, Afirudin meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buton Utara segera melaksanakan Keputusan Bupati Nomor 124 Tahun 2026 agar seluruh satuan pendidikan kembali memiliki kepastian hukum dalam penyelenggaraan administrasi maupun proses belajar mengajar.

Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak memiliki pilihan selain menjalankan ketentuan yang berlaku.

“Tidak bisa kita lawan aturan,” pungkasnya.

Pewarta: Eghy Labuan