Rumbia, HarapanSultra.COM | Pemilihan Kepala Daerah serentak pada 9 Desember 2020 yang juga diselenggarakan di Kabupaten Muna sisa menghitung jam dan saat ini dalam tahapan masa tenang.
Alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) Nasional Bawaslu RI angkatan Ke III gelombang 3 asal Kabupaten Muna Yayat Nurkholid berharap agar tahapan masa tenang ini tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk melakukan pelanggaran, (Selasa, 08/12/2020).
“Saya sebagai salah satu kader pengawas partisipatif asal Kabupaten Muna, tentu berharap dalam masa tenang ini tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk melakukan pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Muna” Ucap Yayat Nurkholid kepada awak media
Inisiator Komunitas Teras Pengawas Partisipatif (TEPAT) Kabupaten Muna ini juga menjelaskan bahwa dalam tahapan masa tenang bukan berarti tidak akan ada pihak tertentu yang melakukan aktivitas politik pemilihan, justru di masa tenang inilah potensi agresifitas politik dalam pemilihan meningkat tajam.
“Saat ini memang dalam tahapan masa tenang, tetapi bukan berarti tidak akan ada aktivitas politik pemilihan di Kabupaten Muna, sebab hal itu tidak ada yang bisa menjamin, justru dalam tahapan inilah agresifitas para tim pemenangan meningkat tajam”.
” Untuk itu, dalam rangka meminimalisir pelanggaran saya berharap tidak ada pihak yang memanfaatkan moment untuk melakukan pelanggaran dan jangan coba-coba, hari ini pengawas partisipatif maupun pemantau pemilihan ada dimana-mana”, sambung Yayat Nurkholid.
Secara spesifik ia mengungkapkan bahwa dalam tahapan masa tenang ini potensi terjadinya intimidasi dan praktek jual beli suara sangat tinggi, sehingga ia berharap agar pengawas pemilihan di tingkat Kecamatan maupun Kelurahan atau Desa di Kabupaten Muna dapat menggandeng pengawas partisipatif, sehingga proses pengawasan dapat dilakukan secara ketat dan intens.
“Dalam tahapan masa tenang ini sangat berpotensi akan terjadinya intimidasi dan transaksi money politik, untuk itu kami berharap, pengawas pemilihan ditingkat kecamatan maupun desa atau kelurahan dapat menggandeng pengawas partisipatif dalam melakukan pengawasan, sehingga proses pengawasan dapat dilakukan secara ketat dan intens untuk semaksimal mungkin meminimalisir terjadinya intimidasi pemilih dan praktek politik uang”. (RLS)