Bombana, HarapanSultra.COM | Buntut pencopotan sejumlah baliho di Ibu Kota Bombana, Angkatan Muda Pembangunan Indonesia (AMPI) Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar mengevaluasi kinerja Penjabat Bupati Bombana H. Burhanuddin yang dinilai semena mena dan tak paham proses penerapan Peraturan Daerah.
Ketua AMPI Bombana, Arsan Arsyad. Senin (21/11/2022) mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana diduga tidak paham dalam menjalankan Perda Bombana No. 08 Tahun 2017.
Ia menyebut, pencopotan sejumlah baliho oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) sesuai surat perintah tugas No: 094/383/2022 jelas merugikan pihak pemilik baliho terlebih penerapannya tidak sesuai Perda.
“Pj. Bupati Bombana dan Kasatpol-PP apa hanya membaca judul Perda dan tidak membaca turunan serta prosedur dalam menjalankannya,” ujar Arsan Arsyad
Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Sulawesi itu menyebut kendatipun merupakan kewenangan Pemda dalam melakukan penertiban namun ada hak masyarakat atau pengguna yang harusnya juga dipertimbangkan karena juga telah dilindungi oleh Perda.
“Harusnya Pj. Bupati yang mengeluarkan instruksi tersebut menegaskan ke Instansi terkait agar mengkaji Perda terlebih dahulu supaya tidak merugikan orang lain,” tegasnya.
Ia menambahkan dalam melaksanakan instruksi Pj. Bupati, Satpol-PP Bombana tidak melakukan tahapan sosialisasi atau memberikan surat teguran ke pemilik billboard maupun ke pemilik baliho.
“Seyogianya menurut perintah Perda, harus ada teguran lisan dan tertulis,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, PJ. Bupati Bombana H. Burhanuddin menegaskan langkah penertiban baliho yang dilakukan Satpol-PP merupakan upaya menata Ibu Kota Bombana dan memastikan seluruh papan reklame harus memiliki izin.
“Semua harus memiliki tata cara, jika semua sudah ada izinnya baliho itu sudah ada yang bertanggung jawab silahkan dipasang lagi,” ujarnya
Ia meminta masyarakat bombana dapat memaklumi upaya pemerintah kabupaten dalam penegakan aturan, pemerintah hanya ingin memperlihatkan kepada masyarakat bahwa pemerintah bisa mengatur.
“Tidak semua orang bisa pasang Baliho kemana mana karena ada Perdanya ada Perbupnya nah kita dudukkan dulu itu karena kita ingin rapikan, tidak usah terlalu cepat tersinggung, ini tidak ada unsur politik,” tandasnya.