Jakarta, HarapanSultra.COM | Puluhan orang yang tergabung dalam lembaga Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggelar aksi unjuk rasa di gedung Direktorat Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba), dengan tuntutan meminta kepada Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba untuk menindak dan menghentikan dugaan kegiatan penambangan ilegal yang bermoduskan pembangunan smelter di daerah mereka.
“Tuntutan kami hari ini adalah meminta penghentian kegiatan pertambangan PT. Tiran Mineral dan PT. Andi Nurhadi Mandiri di Kabupaten Konawe Utara dengan bermoduskan pembangunan smelter,” ucap Hendro Nilopo selaku Direktur Ampuh Sultra pada, Kamis (27/01/22).
Hendro menjelaskan, pihaknya telah menelusuri berbagai perizinan yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan PT. Tiran Mineral saat ini. Akan tetapi pihaknya tidak menemukan adanya perizinan yang menyebutkan adanya nama PT. Tiran Mineral sebagai pemegang izin.
“Mulai dari daftar pemegang IUP/IUPK, daftar Pengelola Kawasan Industri, daftar pemegang IPPKH dan daftar Proyek Strategis Nasional. Semua tidak ada nama PT. Tiran Mineral, jadi sangat ajaib PT. Tiran Mineral bisa menambang di Konut tanpa penindakan,” bebernya
Ia mengungkapkan bahwa dalam Perpres No. 3 Tahun 2016, Perpres No. 58 Tahun 2018 dan Perpres No. 109 Tahun 2020. PT. Tiran Mineral bahkan PT. Tiran Group sebagai induknya, sama sekali tidak masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Jadi teman-teman bisa cek mulai dari Perpres No. 3 Tahun 2016, Perpres No. 58 Tahun 2018 dan terakhir Perpres No. 109 Tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strateis Nasional. nama PT. Tiran Mineral atau bahkan PT. Tiran Group tidak masuk dalam daftar PSN”. Terangnya
Putra daerah Konawe Utara itu mengungkapkan, bahwa PT. Tiran Mineral dan PT. Andi Nurhadi Mandiri yang merupakan anak perusahaan atau afiliasi dari PT. Tiran Group milik Eks Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman (AAS) hingga saat ini masih aktif melakukan pengerukan dan penjualan ore nikel di wilayah Kab. Konawe Utara dengan modus pembangunan smelter.
Sementara itu Sekretaris Ampuh Sultra, Muh Gilang Anugrah (MGA) Mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut beroperasi sampai melakukan penjualan dengan leluasa.
“Menurut kami, keleluasaan PT. Tiran Mineral melakukan penambangan dan penjualan nikel sampai saat ini disebabkan oleh Dua hal. Pertama, karena adanya modus smelter dan kedua adanya pembiaran oleh instansi berwenang,” ucapnya.
Gilang mengatakan, modus pembangunan smelter dapat meraih atensi dari masyarakat terkhusus masyarajat Konawe Utara. Sebab selama ini masyarakat Konut sangat menginginkan kehadiran smelter, sedangkan dugaan pembiaran itu dapat terlihat bagaimana instansi-instansi terkait serta pihak berwenang lain ikut atau turut bersaksi soal kepemilikan perizinan PT. Tiran Mineral selama ini.
“Ini fakta yah, sesuai dengan hasil survey internal kami. Bahwa masyarakat tidak memandang apakah perusahaan itu legal atau ilegal, yang diharapkan masyarakat hanya pembangunan smelter itu benar-benar ada, sedangkan oknum instansi terkait dan pihak-pihak berwenang yang seharusnya melakukan penindakan justru ikut menjadi saksi soal kepemilikan perizinan PT. Tiran Mineral. Padahal sangat jelas menurut kami, bahwa mereka pasti tau yang sebenarnya”. tutup salah satu aktivis nasional asal Sultra itu. (RED/MGA).