
Kendari, Harapansultra.com-Usaha dan Cita-cita Aliansi Pemerhati Hukum Indonesia (APHI) untuk mengusut tuntas Penanganan dugaan Kasus Kriminal Pertambangan yang melibatkan Beberapa Perusahaan Tambang Besar di Provinsi Sulawesi Tenggara yang sudah di putuskan Jadi Tersangka sejak tahun 2014 lalu tak kunjung surut.
Pasalnya, Pemuda-pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pemerhati Hukum itu jadwalkan lakukan Audiance dengan pihak kejaksaan agung guna mambahas Mandeksnya Eksekusi Hukum yang mestinya dilakukan oleh KEJARI KOLAKA atas penangkapan “BURONAN KASUS NICKEL” itu, Senin (8/7/2019).
Dalam keterangannya, Jendral lapangan MARDIANSYAH melalui pesan WhatsApp-nya saat dikonfirmasi mengenai tindak lanjut dari pertemuan-pertemuan sebelumnya yang tidak kunjung mendapatkan Gerakan Pasti baik dari Kejaksaan Negeri Kolaka maupun Kejaksaan Tinggi Sultra.
“Dalam waktu dekat ini kami akan Lakukan Audiance dengan TIM TABUR KEJAGUNG guna perjelas perkembangan dan kejelasan kasus korupsi ATTO.S dan BM”, ungkap Mardiansyah.
Seperti yang diketahui sebelumnya Lanjut Mardiansyah, pihak Kejaksaan melalui Humas KAJATI Sultra juga meminta agar dibantu dalam hal informasi terkait Keberadaan kedua terpidana.
“Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam mengawal proses penegakan hukum di bumi Anoa Sulawesi tenggara keatas” lanjut Mardiansyah.
Lebih Lanjut, Kata Mardiansyah, Pihaknya bakal Lakukan Unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Kolaka guna menuntut kejelasan Eksekusi Tersangka Kasus Nickel LGS tersebut.

“Untuk perjelas apa kendala yang menghalangi Penangkapan BM dan AS ini maka kami akan lakukan Aksi di Kantor Kejaksaan Negeri Kolaka karena mereka ini bertugas Eksekusi Hukum”, Tambah Mardiansyah.
Untuk diketahui, usai Putusan Mahkamah Agung (No:199/PID.SUS/2014_Red) menyatakan bahwa Saudara BM dan Atto. S dijadikan tersangka atas kasus NICKEL LGS Antara PT. KMI dan PT. VALE tapi Oknum tersebut masih tenang diluar, Parahnya Kejaksaan juga sudah berjanji akan lakukan penangkapan tapi belum juga dilakukan.
Pewarta: Hir/harapansultra.com.







