Muna, HarapanSultra.COM | Dua buah baliho milik Bupati Muna Barat LM. Rajiun Tumada yang bertulisan “Mai Te Wuna, Amaimo Pada Ini” yang berlokasi diwilayah Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara diturunkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, Rabu 28 Agustus 2019.

Penurunan baliho tersebut dilakukan karena penggunaan kata “Mai Te Wuna, Amaimo Pada Ini” dianggap tidak etis dan terkesan melecehkan slogan Pemkab Muna yang termuat dalam program kerja Pemda Muna (RPJMD), dimana penggunaan kata “Mai Te Wuna” bertujuan untuk menarik wisatawan asing maupun domestik datang menikmati sejumlah destinasi wisata di bumi sowite itu.

Dari pantauan awak media ini, saat hendak menurukan baliho ketiga yang terletak di Jalan Gatot Subroto Kecamatan Bata Laiworu,  Satpol PP yang dipimpin langsung Kasat Pol PP, Edi Ridwan, mendapat penolakan oleh warga yang bernama Anwar Halis yang menolak baliho di depan rumahnya diturunkan.

Anwar Halis sempat beradu argumen dengan Kabid Trantib Pol PP, Asgarianto. yang menyebut penertiban baliho tersebut dilakukan Satpol PP dalam rangka menjalankan tugas sesuai surat yang diteken Pj Sekda, Ali Basa nomor 300/1083 tertanggal 28 Agustus 2019.

Namun Anwar Halis pun ngotot tidak mau mengizinkan baliho rajiun yang berada didepan rumahnya diturunkan bahkan Kelompok Masyarakat Pencinta Rajiun Tumada (MPRT) pun datang untuk memberi dukungan agar baliho itu tidak diturunkan dengan alasan belum ada kesepakatan hasil mediasi Polres bersama Pemkab Muna.

Pada saat adu agurmen terjadi, Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Parentongan Sinaga turun tangan melakukan mediasi. Mediasi berjalan alot, hingga empat jam lamanya.

Agung menyarankan baliho bisa tidak diturunkan dengan catatan, tulisan Mai Te Wuna ditutup. Kelompok MPR pun tidak bisa memberikan keputusan. Mereka langsung berkomunikasi dengan LM Rajiun Tumada.

Sekitar pukul 14.30 Wita, Rajiun bersama rombongan pejabat Mubar datang. Saat akan memasuki rumah Anwar Halis, Rajiun dihadapan Kasat Pol PP Edi Ridwan, dengan tegas Rajiun mengingatkan agar dalam melakukan penertiban mesti berlandaskan aturan yang berlaku.

“Baca aturan dulu baru turunkan baliho saya. Saya ini mantan Kasat Pol PP Provinsi. Jadi tau juga aturan penertiban,” tegas Rajiun

Saat itu juga pertemuan tertutup dilakukan antara Kapolres, Rajiun, Kasat Pol PP Muna, Edi Ridwan dan Kasat Intelkam, IPTU Kaharuddin Kaendo.

Baliho Rajiun Tumada yang tidak di turunkan di jalan gatot subroto depan rumah Anwar Halis
Baliho Rajiun Tumada yang tidak di turunkan di jalan gatot subroto depan rumah Anwar Halis

Rajiun usai pertemuan tertutup menyampaikan dua hal. Pertama, bila Pemkab Muna tidak menerima tulisan Mai Te Wuna, silahkan melakukakan upaya hukum. Kemudian, meminta Kapolres agar memediasi antara dirinya, MPR dan Bupati Muna, LM Rusman Emba

“Kita harus duduk bersama-sama. Sebelum ada keputusan, Pemkab ataupun Sat Pol PP jangan melakukan gerakan tambahan,” tegasnya.

Orang nomor satu di Mubar ini yakin, masyarakat menginginkan dirinya dan Rusman selalu damai. Makanya, untuk kata Mai Te Wuna itu harus didudukkan bersama. Pemkab tidak boleh langsung mengklaim Mai Te Wuna itu sebagai tagline yang tidak bisa digunakan orang lain.

“Harus dihadirkan pakar bahasa dan budaya agar dibedah itu tulisan Mai Te Wuna. Kalau toh hasilnya bahasa itu tidak bisa digunakan, maka baliho yang ada bisa ditertibkan. Intinya, kita cari win-win solusi. MPR ini semua cinta damai,” terangnya.

Sementara itu Kapolres Muna AKBP. Agung Ramos Paretongan sinaga menyampaikan pihaknya sekedar memfasilitasi kedua belah pihak sampai ada pertemuan berikutnya, tentu diharapkannya jangan hanya persoalan baleho bisa membuat persaudaraan di tanah Muna tercerai berai.

“Secepatnya kita mediasi. Hasilnya akan kita sampaikan. Saya yakin, semua kita ini cinta Muna. Saya saja dari Sumatera, sangat cinta Muna, apalagi masyarakat, pasti melibihi kecintaan saya terhadap Muna,” tutupnya. (Borju)