Bombana, HarapanSultra.COM | Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA) Kabupaten Bombana, meminta Kepolisian Resort (Polres) Bombana untuk segera menghentikan aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Eks PT. Karya Cipta Pratama (KCP) dan PT. Terang Guna Sentosa (TGS) di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara.
Ketua Bapera Bombana, Agustamin Saleko, Senin (18/7/2022) mengatakan aktivitas penambangan emas yang diduga kuat ilegal berpotensi merusak dan mencemari lingkungan sekitar.
“Penambangan liar di Desa Wumbubangka saat ini besar sekali potensi merusak dan mencemari lingkungan sekitar,” ujar Agustamin Saleko
Ia menyebut BAPERA Bombana telah melakukan investigasi terkait penambangan liar di Desa Wumbubangka dan menemukan banyaknya dugaan pelanggaran yang harus di tertibkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kami sudah melakukan investigasi dan saya menilai banyak dugaan pelanggaran, Insya Allah minggu ini kami akan melaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra),” ungkapnya
Disamping itu pihaknya bakal segera melayangkan surat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) terkait adanya dugaan kerusakan lingkungan akibat penambangan emas ilegal.
“Saya sudah berkoordinasi dengan KLHK dan saya sudah diminta untuk segera melayangkan surat secara resmi untuk di tindak lanjuti terkait banyaknya dugaan pelanggaran yang dilakukan para penambang ilegal yang tidak bisa di tolerir lagi,” bebernya
Berdasarkan penelusuran awak media HarapanSultra.COM, di Lokasi penambangan emas menemukan sejumlah alat berat yang sedang melakukan aktivitas penambangan.
Awak media ini kemudian bertemu salah satu pemilik lahan, Muh. Syamrizal Kapita dan memperoleh informasi terkait aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah tersebut yang telah berlangsung lama.
“Saya tidak pernah memberikan izin untuk menambang di lokasi rumpun keluarga saya,” tandasnya.
Reporter : Perliyansa