Bombana,HarapanSultra,COM / – Dalam rangka memastikan kelancaran proses kenaikan pangkat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bombana, pemerintah daerah melalui Sekretaris Daerah Drs. Man Arfa, M.Si menyampaikan batas waktu serta persyaratan kelengkapan berkas yang wajib dipenuhi oleh setiap pegawai yang akan mengajukan usulan kenaikan pangkat pada tahun 2025.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setiap ASN yang telah memenuhi syarat wajib mengajukan berkas usulan sesuai periode yang telah ditetapkan. Pengusulan kenaikan pangkat dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) guna mempercepat dan mempermudah proses administrasi kepegawaian.
Pemerintah menegaskan bahwa keterlambatan dalam pengumpulan berkas akan berdampak pada penundaan kenaikan pangkat hingga periode berikutnya. Oleh karena itu, seluruh pegawai diimbau untuk menyusun dan mengajukan dokumen tepat waktu agar tidak mengalami kendala dalam proses verifikasi dan persetujuan.
Persyaratan Kelengkapan Berkas Kenaikan Pangkat Jabatan Struktural
Bagi pegawai yang mengusulkan kenaikan pangkat dalam jabatan struktural, terdapat sejumlah dokumen yang harus disiapkan, antara lain:
•Salinan SK Pangkat Terakhir yang menunjukkan pangkat terkini yang dimiliki oleh pegawai
•SK Jabatan Terakhir atau dokumen yang belum tercantum dalam SK sebelumnya
•Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2023 dan Tahun 2024 sebagai bukti kinerja pegawai dalam dua tahun terakhir
•Sertifikat Ujian Dinas atau Sertifikat PKA, bagi pegawai yang wajib mengikuti ujian sebagai syarat kenaikan pangkat
•Ijazah S2, bagi pegawai yang mengajukan perpindahan ruang dalam jabatan tertentu
•Surat Pengantar dari Unit Kerja, sebagai dokumen administratif yang mendukung keabsahan pengajuan kenaikan pangkat
Pemerintah Kabupaten Bombana menekankan pentingnya kelengkapan dokumen dalam proses pengajuan kenaikan pangkat. Pegawai yang tidak melengkapi dokumen sesuai ketentuan dapat mengalami hambatan dalam proses verifikasi sehingga menyebabkan keterlambatan dalam persetujuan kenaikan pangkat.
Kenaikan Pangkat untuk ASN yang Lebih Profesional
Kenaikan pangkat bukan hanya hak bagi ASN, tetapi juga merupakan bentuk apresiasi terhadap kinerja dan dedikasi pegawai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Dengan sistem kenaikan pangkat yang semakin transparan dan berbasis digital, diharapkan seluruh ASN dapat mengajukan usulan dengan lebih mudah dan efisien.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bombana, Drs. Man Arfa, M.Si, mengimbau kepada seluruh pejabat terkait, terutama kepala dinas, camat, kepala sekolah, serta unit kerja lainnya, untuk mensosialisasikan informasi ini kepada seluruh pegawai di lingkupnya. Diharapkan setiap unit kerja dapat berperan aktif dalam mendukung proses administrasi yang lebih cepat dan tertib.
Bagi ASN yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut terkait batas waktu dan prosedur pengajuan kenaikan pangkat, dapat menghubungi Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Bombana atau mengakses informasi melalui kanal resmi pemerintah daerah.