
Andoolo, Harapansultra.com – Gerakan Hukum Terpadu (GEKKUMDU) resmi Serahkan Berkas Dugaan Tindak Pidana pelanggaran Pemilu 2019 di daerah Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara kepada Jaksa Penuntut Umum ( JPU), Pasangan suami Istri jadi tersangka hukum.
Hasni.S.Pi, Ketua Bawaslu Konsel yang di dampingi ( Kordiv) Awaluddin,AK.S.Hi beserta beberapa orang rekan, menyerahkan berkas hasil rapat jilit III yang tergabung dari pihak Ke Polisian Polres Konawe Selatan serta pihak Kejaksaan Negeri Andoolo bertempat di Sekretariat Badan Pengawas Pemilu Jalan Poros Andoolo Komplex Perkantoran pukul 11..00 wita Kamis lalu.
Rapat jilit 3 di hadiri oleh Anggota GAKKUMDU baik dari Pihak Polres Konsel yang di hadiri Kasat Reskrim Iptu Fitra Yadi.Sos,SH, di dampingi rekan-rekan Gakkumdu Polres Konsel, serta dari pihak Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Marwan Arifin SH ( Kasi Pidum) di dampingi Asnadi. SH,menerimah langsung berkas hasil laporan tindak pidana pemilu tahun 2019 lalu.
Penyerahan Berkas laporan tersebut merupakan tindaklanjut atas adanya temuan ketua Panwas Kecamatan Kolono tgl 17 April 2019 dengan terduga dua orang pasangan suami istri yang berinisial Y dan H, alamat lengkap berdasarkan e,KTP Desa Watumeeto Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Terduga tindak pidana pelanggaran Pemilu oknum telah melakukan pencoblosan pada dua titik TPS yang berbeda,usai mencoblos di TPS Desa Watu meeto lalu mencoblos lagi di TPS Desa Waworano Kecamatan Kolono Kabupaten Konawe Selatan”, Tutur Hasni, Jumat (14/6).
Hasni kembali menuturkan bahwa Oknum pasangan suami istri tersebut bisa di jerat dengan Pasal 515 dan pasal 533 UU.No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pewarta : Hir







