Bombana,HarapanSultra,COM / Pemerintah Kabupaten Bombana melalui badan keuangan daerah (BKD) kabupaten bombana menggelar sosialisasi penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD RI) bagi para Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran dan Penyerahan Akun Pengguna Anggaran, Selasa (20/2) di Auditorium Tanduale Kantor Bupati Bombana.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan para Kepala Perangkat Daerah dalam mengelola keuangan daerah dengan menggunakan aplikasi SIPD RI yang telah diwajibkan oleh Kementerian Dalam Negeri mulai tahun anggaran 2024.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bombana, Drs. Man Arfa, M.Si, dalam arahannya mengatakan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus diselenggarakan secara profesional, terbuka, bertanggung jawab, dan memenuhi prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang baik.
“Kita harus melakukan upgrade pemahaman terkait mekanisme dan skema baru tentang tata kelola keuangan daerah yang telah diatur dalam peraturan terkait, seperti PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Permendagri Nomor 70 Tahun 2019, dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019,” ujarnya.
Mantan Kadis PU kabupaten Bombana ini berharap bahwa kegiatan ini menjadi langkah awal bagi seluruh Kepala Perangkat Daerah dalam mengimplementasikan sistem SIPD RI terhadap pelaksanaan penganggaran daerah menuju transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.
“Kedepannya, Kepala Perangkat Daerah sebagai Pengguna Anggaran lebih berperan aktif dan dapat memahami tugas dan tanggung jawabnya sehingga dalam perencanaan, penyusunan anggaran, penatausahaan, dan pelaporan berbagai kesalahan yang sering terjadi dapat diminimalisir,” imbuhnya.
Sebelum kegiatan berlangsung, Penjabat Bupati Bombana, Drs. Edy Suharmanto, M.Si, menyerahkan akun pengguna anggaran kepada masing-masing Perangkat Daerah.
Sementara itu Kepala Badan Keuangan Kabupaten Bombana, Doddy A. Muchlisi, SE, M.AP, menambahkan bahwa pada tahap pelaksanaan dan penatausahaan APBD tahun anggaran 2021 sampai dengan tahun 2023, Kabupaten Bombana menggunakan dua sistem informasi secara pararel, yaitu SIMDA Keuangan/FMIS dan SIPD.
“Namun demikian, dengan terbitnya Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor 600.54/48/SJ, maka mulai tahun anggaran 2024, proses pengelolaan keuangan daerah telah diwajibkan menggunakan satu aplikasi yang terintegrasi, yaitu SIPD RI yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.
Doddy mengatakan bahwa dengan menggunakan aplikasi SIPD RI, para Kepala Perangkat Daerah dapat melakukan berbagai hal, seperti membuat akun pengelola keuangan, melakukan pelimpahan kewenangan, mengajukan nama rekening, melakukan validasi dokumen pelaksanaan anggaran, melakukan validasi permohonan tambahan uang, dan melakukan persetujuan atas pengajuan surat perintah membayar.
Kabid Anggaran BKD Bombana Achmad Said Effendy, ST, MM, yang juga selaku pemateri pada sosialisasi, menjelaskan secara detail tentang cara penggunaan aplikasi SIPD RI,Serta tugas dan wewenang pengguna anggaran di SIPD Penatausahaan RI dan memberikan simulasi kepada para peserta.
Peserta sosialisasi terdiri dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bombana, Inspektur Daerah Kabupaten Bombana, Sekretaris DPRD Kabupaten Bombana, Para Kepala Dinas/Badan Lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana, Direktur RSUD, dengan mengikutsertakan Kepala Subbagian Perencanaan masing-masing Perangkat Daerah.