oleh

Bombana Pertama di Sulawesi Tenggara Serahkan Laporan Keuangan 2023 Sesuai UU Perbendaharaan Negara

-Harapan-1351views

Bombana, HarapanSultra , COM / Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana menjadi yang pertama di Sulawesi Tenggara yang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2023, sesuai dengan ketentuan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Penyerahan ini dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Pj.) Bupati Bombana, Drs. Edy Suharmanto, M.Si, kepada Kepala Deputi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, Nuri Hardiyanto S.ST, M.M., CSFA, didampingi oleh Ketua Tim Pemeriksa LKPD Kabupaten Bombana, Teguh Budisantoso.

Acara penyerahan ini berlangsung di Aula BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Bombana,Drs. Man Arfa, M.Si, Inspektur Kepala Administrasi Badan Kepegawaian Daerah, serta pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana dan Tim Penyusun LKPD Tahun 2023 pada Kamis, 21 Maret 2024.

Dalam sambutannya, Pj. Bupati Bobana, Drs. Edy Suharmanto, M.Si ,menyampaikan rasa terima kasih atas penerimaan LKPD tersebut dan berharap mendapatkan dukungan dari BPK Perwakilan Sulawesi Tenggara untuk meningkatkan pengelolaan keuangan daerah. Dia juga mengajak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bombana yang terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah untuk bersinergi guna menciptakan pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan.

“Terima kasih banyak kepada BPK RI Perwakilan Sultra atas penerimaan LKPD ini, kami sangat mengharapkan support dari BPK Perwakilan Sultra agar nantinya Kab. Bombana dapat lebih baik lagi dalam mengelola keuangan daerah,” kata Edy Suharmanto.

Pihak BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara juga memberikan apresiasi atas langkah Pemerintah Daerah Bombana dalam menyampaikan LKPD Tahun Anggaran 2023 secara tepat waktu dan langsung kepada lembaga pemeriksaan. Mereka berharap hasil pemeriksaan tersebut dapat memotivasi untuk terus meningkatkan pertanggungjawaban LKPD.

Penyerahan  Laporan Keuangan Pemerintah Daerah( LKPD )  ini dianggap sebagai langkah konkret dalam membangun tata kelola keuangan yang baik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana diharapkan dapat mengikuti langkah serupa sebagai wujud komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Proses penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) di Kabupaten Bombana dilakukan dengan berbagai tahapan dan melibatkan berbagai pihak. Berikut adalah beberapa langkah yang diambil dalam proses tersebut:

  1. Pengumpulan Data: Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bombana yang terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan untuk penyusunan LKPD.
  2. Penyusunan Laporan: Tim Penyusun LKPD kemudian menyusun laporan berdasarkan data dan informasi yang telah dikumpulkan.
  3. Pemeriksaan dan Validasi: Setelah laporan disusun, LKPD tersebut diperiksa dan divalidasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tenggara.
  4. Penyerahan Laporan: Setelah proses pemeriksaan dan validasi selesai, LKPD diserahkan kepada BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, Penyerahan ini dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Bombana, dan disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk Sekretaris Daerah Bombana dan Inspektur Kepala Administrasi Badan Kepegawaian Daerah.
  5. Evaluasi dan Tindak Lanjut: Setelah LKPD diserahkan, hasil pemeriksaan dari BPK dijadikan panduan untuk kebijakan-kebijakan dasar yang lebih baik di masa depan. Jika ada catatan-catatan yang disampaikan oleh BPK, maka akan segera ditindaklanjuti.

BACA JUGA BERITA MENARIK LAINNYA