BOMBANA, Harapansultra.com – Pemerintah Kabupaten Bombana melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan besaran zakat fitrah, zakat maal, dan infak untuk tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. Penetapan ini diumumkan dalam rapat resmi yang dibuka oleh Wakil Bupati Bombana, Ahmad Yani, S.Pd., M.Si., di Aula Kantor Bappeda Bombana, Senin, 10 Maret 2025.

Acara penetapan dihadiri oleh unsur Forkopimda, Asisten Setda, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bombana, pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI), para camat se-Kabupaten Bombana, serta tamu undangan lainnya. Penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil musyawarah yang mempertimbangkan harga bahan pokok di pasaran.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Ahmad Yani menekankan pentingnya zakat fitrah sebagai kewajiban bagi umat Islam, serta sebagai bentuk nyata kepedulian sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Zakat fitrah bukan hanya tentang menyucikan jiwa bagi yang berpuasa, tetapi juga tentang solidaritas kepada saudara-saudara kita yang kurang mampu. Karena itu, kami imbau agar zakat fitrah dibayarkan paling lambat tiga hari sebelum Idulfitri,” ujar Ahmad Yani.

Adapun besaran zakat fitrah yang ditetapkan BAZNAS Bombana tahun ini adalah sebagai berikut:

Zakat Fitrah dalam bentuk beras (2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa):

  • Beras kualitas baik: Rp13.000 per liter
  • Beras kualitas biasa: Rp11.000 per liter
  • Jagung: Rp10.000 per liter

Zakat Fitrah dalam bentuk uang (disesuaikan dengan harga beras):

  • Beras kualitas baik: Rp45.500 per jiwa
  • Beras kualitas biasa: Rp38.500 per jiwa
  • Jagung: Rp35.000 per jiwa

Selain zakat fitrah, masyarakat yang mampu juga dianjurkan untuk menunaikan zakat maal sebesar 2,5% dari harta yang telah mencapai nisab. BAZNAS juga menetapkan infak sebesar Rp5.000 per jiwa yang akan dimanfaatkan untuk kegiatan sosial dan keagamaan lainnya.

Ketua BAZNAS Kabupaten Bombana dalam kesempatan tersebut mengajak seluruh warga untuk menunaikan kewajiban zakat sesuai ketentuan. Ia juga menyampaikan bahwa pembayaran zakat tepat waktu akan mempercepat proses pendistribusian kepada mereka yang berhak menerima.

“Kami harap masyarakat bisa membayar zakat sebelum lebaran agar penyalurannya lebih cepat dan tepat sasaran,” ujarnya.

Zakat fitrah merupakan ibadah wajib yang disyariatkan bagi setiap Muslim, baik dewasa maupun anak-anak, sebagai bentuk penyucian jiwa setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan. Di sisi lain, zakat maal dan infak menjadi penguat solidaritas ekonomi umat yang terus didorong dalam sistem ekonomi Islam.

Penetapan besaran zakat ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan panduan kepada masyarakat, agar dapat menjalankan ibadah zakat dengan benar dan sesuai kemampuan. Pemerintah Kabupaten Bombana melalui BAZNAS juga akan melakukan sosialisasi secara luas melalui berbagai media dan masjid-masjid untuk memastikan seluruh masyarakat memperoleh informasi secara merata.

Langkah ini sejalan dengan upaya Pemkab Bombana dalam memperkuat pengelolaan zakat secara profesional dan akuntabel, serta menjadikan zakat sebagai salah satu instrumen pemberdayaan umat. Dengan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan nilai-nilai sosial zakat dapat dirasakan secara nyata di tengah kehidupan masyarakat.

Bombana, 10 Maret 2025

Tag:

Frasa kunci:

Topik: