Bombana – Bupati Bombana, Ir. H. Burhanuddin, M.Si menegaskan bahwa proses relokasi lahan warga yang terdampak aktivitas PT. Swakarya Sumber Makmur (SSM) harus berlangsung secara adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Hal itu disampaikannya dalam rapat bersama manajemen PT. SSM yang digelar di Ruang Meeting PT. SSM, Desa Watu-watu, Kecamatan Lantari Jaya, Selasa, 22 April 2025.

Rapat tersebut membahas secara langsung pelaksanaan relokasi lahan warga akibat pengembangan aktivitas perusahaan di wilayah tersebut. Dalam forum yang turut dihadiri pejabat Pemerintah Kabupaten Bombana, pimpinan instansi vertikal, tokoh masyarakat, dan perwakilan warga terdampak, Bupati Burhanuddin menyampaikan sikap tegasnya terhadap pentingnya perlindungan hak-hak masyarakat.

“Kami ingin semua proses ini berjalan dengan baik, tanpa merugikan masyarakat. Pemerintah daerah akan terus mengawal agar pelaksanaan relokasi ini memenuhi asas keadilan dan keberlanjutan,” kata Bupati Burhanuddin dalam rapat tersebut.

Ia juga menekankan bahwa setiap tahapan relokasi harus melibatkan warga secara aktif, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan. Menurutnya, partisipasi masyarakat merupakan kunci utama untuk memastikan kebijakan relokasi tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga diterima secara sosial oleh pihak yang terdampak langsung.

Pihak manajemen PT. SSM menyambut baik arahan dari Bupati Bombana. Dalam rapat, perwakilan perusahaan menyampaikan komitmennya untuk menjalin kerja sama yang erat dengan pemerintah daerah dan warga setempat demi kelancaran proses relokasi. Perusahaan juga memaparkan rencana teknis pelaksanaan relokasi, termasuk tahapan waktu, bentuk kompensasi, serta mekanisme partisipasi warga.

“Kami berkomitmen untuk melaksanakan relokasi ini secara tertib, manusiawi, dan sesuai kesepakatan bersama. Ini bukan hanya soal pemindahan lahan, tetapi soal membangun kepercayaan dan menjaga hubungan baik dengan masyarakat,” ujar salah satu perwakilan manajemen PT. SSM.

Selain itu, pihak perusahaan juga menegaskan bahwa relokasi tidak akan dilakukan secara sepihak. Semua keputusan akan dibahas bersama melalui forum musyawarah yang melibatkan pemerintah dan warga terdampak, sebagai bagian dari prinsip kemitraan sosial yang selama ini dibangun.

Rapat koordinasi tersebut menjadi bukti nyata adanya langkah bersama antara pemerintah dan perusahaan dalam menciptakan hubungan industrial yang bertanggung jawab, berkelanjutan, dan menghormati aspek sosial masyarakat. Pemerintah Kabupaten Bombana sendiri menaruh perhatian besar terhadap dinamika relokasi ini, mengingat dampaknya yang menyentuh langsung kehidupan warga di kawasan sekitar wilayah operasi perusahaan.

Sementara itu, beberapa warga yang turut hadir dalam rapat menyampaikan harapan agar proses relokasi tidak hanya adil secara administratif, tetapi juga menjamin keberlanjutan kehidupan mereka pasca relokasi. Mereka menginginkan adanya jaminan ketersediaan lahan pengganti, fasilitas dasar, serta dukungan untuk aktivitas ekonomi di lokasi baru.

“Kami hanya ingin kehidupan kami setelah relokasi bisa lebih baik. Kalau bisa, kami diberikan lahan yang bisa langsung digunakan untuk bertani atau berusaha, seperti sebelumnya,” ujar salah seorang warga yang lahannya terdampak.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bombana menyatakan kesiapannya untuk mendampingi masyarakat dalam seluruh proses, termasuk advokasi dan penyediaan kebutuhan dasar di lokasi relokasi. Pemerintah juga akan membentuk tim pendamping yang melibatkan berbagai unsur, agar proses relokasi berjalan dengan pengawasan yang kuat dan partisipatif.

Langkah ini menandai upaya sinergis antara pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam menghadapi tantangan pembangunan yang berpotensi menimbulkan dampak sosial. Dengan pendekatan yang terbuka dan manusiawi, relokasi bukan hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga kesempatan untuk memperbaiki kualitas hidup warga terdampak.

Rapat diakhiri dengan kesepakatan untuk membentuk forum komunikasi berkelanjutan yang akan menjadi wadah diskusi dan evaluasi selama proses relokasi berlangsung. Baik pemerintah maupun PT. SSM sepakat bahwa proses ini harus dijalankan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, keterbukaan, dan keberlanjutan sosial.