Gowa, Sulawesi Selatan,HarapanSultra, COM / Pj. Bupati Bombana Drs. Edy Suharmanto, M.Si., secara resmi membuka Diklat Penguatan Kapasitas Bagi Bendahara Pengeluaran dan Pejabat Penatusahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dalam Pengelolaan Keuangan Yang Akuntabel di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana, pada Senin (22/1/2024). Kegiatan ini digelar di Balai Diklat Pemeriksaan Keuangan Negara Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan.
Diklat ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi bendahara pengeluaran dan pejabat penatausahaan keuangan SKPD dalam pengelolaan keuangan yang akuntabel. Diklat ini diselenggarakan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 yang mengamanatkan, Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kompetisi melalui Pendidikan dan Pelatihan atau Kegiatan Sejenis Bagi Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaksanakan pada Lembaga Pengembangan Sumber Daya Manusia yang kompeten.
Dalam sambutannya, Edy Suharmanto menyampaikan apresiasinya terhadap pihak Balai Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang telah berkenan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Bombana dalam meningkatkan kemampuan kalangan bendahara di Bombana.
Edy Suharmanto juga menjelaskan bahwa dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan PP Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Sistem Akuntansi Pemerintahan, telah terjadi perubahan paradigma di bidang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara/daerah, antara lain mencakup masalah penatausahaan keuangan yang harus dilaksanakan secara relevan, handal dan akuntabel.
“Hal ini dimaksudkan agar keuangan daerah dilaksanakan harus berdasarkan APBD, yang merupakan salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat serta harus dikelola dengan baik dan benar,” ungkap Edy Suharmanto.
Edy Suharmanto juga menginginkan adanya peningkatan transparansi dan akuntabilitas di bidang pengelolaan dan pertanggungjawaban bagi setiap pengelola keuangan di masing-masing SKPD, yang tak lain adalah sebagai langkah menciptakan pengendalian manajemen yang semakin efektif dan efisien.
Selain itu, ia juga menekankan transparansi pelaporan keuangan yang akan memperkuat entitas pelaporan keuangan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Hal ini diakuinya sangat mempengaruhi kecukupan pemberian nilai dari BPK RI tentang Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau disclaimer ketika dianggap bobrok dalam penataan keuangan daerah.

“Ini penting untuk kita ketahui, Bombana sudah tujuh kali meraih WTP, jadi semua peserta diklat kami harapkan bisa mempelajari tata cara pengelolaan keuangan yang baik dan benar, agar nantinya bisa diterapkan dengan baik. Sehingga, kita mampu mempertahankan opini hasil pemeriksaan BPK RI,” tegas Edy Suharmanto.
Edy Suharmanto juga mengingatkan para peserta diklat untuk mengikuti tata tertib dan peraturan yang berlaku dan selalu menyesuaikan dengan ketentuan yang baru yang harus dikuasai dan dipahami oleh pengelola, agar terhindar dari kesalahan prosedur yang bisa merugikan daerah.