
Bombana, HarapanSultra.COM – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Bombana menyatakan sikap tegas membela Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB, H. Ruksamin, dan meminta aparat penegak hukum tidak terpengaruh intervensi maupun kepentingan politik dalam menangani perkara yang tengah dihadapi mantan Bupati Konawe Utara tersebut. Rabu (19/8)
Ketua DPC PBB Kabupaten Bombana, Yudi Utama Arsyad, menilai persoalan hukum yang menyeret nama Ruksamin harus dilihat secara utuh dan objektif. Ia meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat tuduhan yang diarahkan kepada Ruksamin, tetapi juga mempertimbangkan seluruh fakta dan proses hukum yang berkaitan dengan objek perkara.
“Kami dari DPC PBB Kabupaten Bombana pasang badan untuk H. Ruksamin. Kami mengecam gerakan-gerakan yang ditunggangi kepentingan tertentu untuk menjatuhkan Sekjen PBB. Kami percaya penegak hukum tetap berdiri tegak tanpa intervensi dari mana pun dan membiarkan proses hukum berjalan dengan baik,” tegas Yudi.
Menurut Yudi, tuduhan bahwa Ruksamin melakukan pencurian terhadap barang yang menjadi objek perkara tidak dapat disimpulkan secara sepihak. Ia menyebut barang tersebut merupakan milik Ruksamin dan persoalan mengenai objek tersebut masih berkaitan dengan proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Harus dilihat secara fair posisi H. Ruksamin. Jangan hanya karena ada laporan kemudian beliau langsung ditempatkan seolah-olah sebagai orang yang melakukan pencurian. Barang yang dipersoalkan itu adalah milik H. Ruksamin dan persoalannya masih berproses di PTUN,” ujarnya.

Yudi menegaskan, keberadaan proses hukum di PTUN menjadi bagian penting dalam melihat duduk perkara secara menyeluruh. Karena itu, ia meminta semua pihak tidak terburu-buru menarik kesimpulan mengenai perkara tersebut sebelum seluruh proses hukum memperoleh kepastian.
Ia juga mengingatkan agar proses pidana tidak berkembang menjadi instrumen untuk mendahului atau mengesampingkan persoalan hukum lain yang masih berjalan. Menurutnya, penegakan hukum harus mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang yang sama kepada setiap pihak untuk menyampaikan bukti dan argumentasi hukumnya.
“Kami mendukung penegakan hukum. Tetapi penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, profesional dan berdasarkan fakta. Jangan sampai proses hukum digunakan untuk kepentingan politik atau untuk menjatuhkan H. Ruksamin,” kata Yudi.
Minta Kasus Dilihat Secara Utuh
Yudi mengatakan, DPC PBB Kabupaten Bombana tidak bermaksud menghalangi proses hukum terhadap siapa pun. Sebaliknya, pihaknya justru meminta agar aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya secara independen tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Ia menilai masyarakat juga perlu mendapatkan informasi yang utuh mengenai perkara tersebut agar tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang hanya menampilkan satu sisi. Menurutnya, tuduhan pidana terhadap seseorang harus diuji melalui proses hukum, bukan melalui opini maupun tekanan publik.
“Kalau memang ada laporan, silakan diproses sesuai aturan. Tetapi jangan proses itu kemudian ditunggangi kepentingan tertentu. Periksa semua pihak, lihat semua bukti dan dengarkan seluruh penjelasan. Setelah itu biarkan penegak hukum mengambil keputusan berdasarkan hukum,” jelasnya.
Yudi juga meminta pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap perkara tersebut tidak menggunakan momentum proses hukum untuk membangun stigma terhadap Ruksamin. Ia menilai posisi Ruksamin sebagai Sekjen PBB tidak boleh menjadi alasan bagi siapa pun untuk memberikan tekanan terhadap aparat penegak hukum.
“Jangan karena beliau Sekjen PBB kemudian ada pihak-pihak yang mencoba membangun opini untuk menjatuhkan beliau. Kami tidak ingin persoalan hukum ini dipolitisasi. Kami ingin semuanya berjalan fair,” tegasnya.
DPC PBB Percayakan kepada Penegak Hukum
Lebih lanjut, Yudi menyatakan DPC PBB Kabupaten Bombana tetap mempercayakan penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum. Namun, kepercayaan tersebut harus dibarengi dengan komitmen menjaga independensi proses hukum.
Ia menegaskan PBB tidak menolak penegakan hukum dan tidak meminta perkara dihentikan. Sikap DPC PBB, kata Yudi, semata-mata meminta agar proses hukum berjalan berdasarkan fakta, bukti dan ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak pernah mengatakan hukum tidak boleh berjalan. Silakan hukum berjalan. Tetapi jangan ada intervensi, jangan ada kepentingan politik dan jangan ada proses yang tergesa-gesa. Hukum harus tegak, tetapi keadilan juga harus diutamakan,” katanya.
Yudi berharap aparat penegak hukum dapat menjaga profesionalitas dalam menangani perkara tersebut sehingga tidak muncul kesan bahwa proses hukum telah dipengaruhi kepentingan tertentu.
“Pada prinsipnya, kami percaya penegak hukum. Kami hanya meminta agar penegakan hukum benar-benar berdiri di atas fakta dan keadilan. H. Ruksamin juga memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil,” pungkas Yudi.








Tinggalkan Balasan