Konawe Selatan, HarapanSultra.Com | Usai menerima aduan adanya larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi calon kepala desa (Cakades), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Konawe Selatan (Konsel), memangil sejumlah instansi terkait, untuk menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) yang di duga jauh melenceng dengan Perda Konsel ,” Senin (11/4/2022)
Menurut ketua Komisi III, Ramlan, saat menghadiri RDP di Aula DPRD Konsel, ia menilai ada kekeliruan penafsiran, sehingga berdampak pada tidak di berikannya izin bagi PNS, yang akan maju berkompetisi sebagai Cakades.
“Kita juga ini bingung, sebenarnya perbup yang di kasih keluar pak bupati, rujukannya dimana, kalau kita lihat perbup ini sepertinya jauh melenceng dari Perda no 1 tahun 2019,” ujar Ramlan
Menurut Ramlan, di aturan ASN, mulai dari undang-undang maupun turunannya tidak ada satu pasal pun yang melarang PNS untuk mencalonkan diri sebagai Cakades,
“Saya juga agak bingung, lain yang muncul dalam SK, lain yang disampaikan ke media, yang di sampaikan pak bupati ke media itu PP no 30 tahun 2019, sementara yang di SK itu PP no 11 tahun 2017, berdasarkan undang undang dan turunannya tidak ada satu pasal yang melarang PNS untuk menjadi Cakades,” ungkapnya
Sementara itu Ketua Komisi I, Budi Sumantri, meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) agar berkoordinasi ulang dengan bupati Konsel beserta Kabag hukum, agar segera memberikan solusi kepada PNS yang ingin mendaftar sebagai Cakades.
“Tolong koordinasi ulang pada bupati dan Kabag hukum terkait masalah ini, karena jujur kalau kita mau buat Pansus, saya kira ini terlalu berlebihan karena masih bisa di selesaikan,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan, jika masalah Pilkades ini sampai di perkarakan ke PTUN, tentu tahapan Pilkades akan tertunda.
“Saya harap masalah ini segeran di koordinasikan ulang, jangan sampai di bawah keranah PTUN, karena Pilkades serentak akan tertunda, yang jelas kita akan menunggu selama 90 hari dan itu lama Sekali,” pungkasnya
Reporter : Perliyansa