Kendari,HarapanSultra,COM / Pemerintah Kabupaten Bombana berhasil meraih zona kuning dalam penilaian kepatuhan pelayanan publik tahun 2023 yang dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara. Hasil penilaian tersebut diserahkan secara langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Mastri Susilo, S.Pd., M.P., kepada Pj. Bupati Bombana, Drs. Edy Suharmanto, M.Si, di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Kamis (18/1/2024).
Zona kuning menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan pelayanan publik di Kabupaten Bombana berada pada tingkat sedang. Penilaian ini didasarkan pada berbagai aspek, seperti kecepatan pelayanan, keterbukaan informasi, dan respons terhadap pengaduan masyarakat.
Mastri Susilo mengapresiasi upaya dan dedikasi Pemerintah Kabupaten Bombana dalam meningkatkan standar pelayanan publik. Ia juga menyatakan kesiapannya untuk terus mendukung dan memberikan bimbingan teknis kepada pemerintah setempat.
“Kami siap bersinergi dan memberikan bimbingan teknis, agar pelayanan publik di Kabupaten Bombana semakin berkualitas dan sesuai dengan standar kepatuhan yang ditetapkan,” ujar Mastri Susilo.
Sementara itu, Edy Suharmanto menyampaikan komitmen kuat pemerintah setempat untuk terus meningkatkan kepatuhan pelayanan publik. Ia menekankan bahwa hasil penilaian ini akan menjadi dasar dalam merancang langkah-langkah perbaikan yang lebih efektif.
“Saya mohon kesediaan pak Kepala Ombudsman Perwakilan Sultra, bisa membantu kami untuk memberikan pendampingan. Sehingga kami di Bombana bisa mengetahui dan memahami kekurangannya itu disini, dan harus melakukan ini,” ungkap Edy Suharmanto.
Edy Suharmanto juga menjelaskan bahwa hasil penilaian ini menjadi motivasi untuk terus bekerja keras demi mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik di Bombana. Ia menegaskan pihaknya akan segera mengambil langkah-langkah strategis dalam meningkatkan pelayanan publik terhadap masyarakat.
“Terkait dengan hal tersebut, kami Pemerintah Kabupaten Bombana akan segera bergerak, pulang dari sini kita harus sudah punya kejelasan waktu untuk hal tersebut,” tutup Edy Suharmanto.