oleh

Ini penjelasan Dewi Julianty Mengenai Keterlambatan Pembayaran Pihak Ketiga di Bombana,

-Harapan-11.682views

Bombana,HarapanSultra, COM / – Kontraktor dan pihak ketiga yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek-proyek APBD tahun 2023 di Kabupaten Bombana saat ini menghadapi ketidakpastian. Banyak dari mereka yang belum menerima pembayaran dari pemerintah, dan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) yang mereka lakukan belum mendapatkan realisasi hingga akhir tahun 2023.

Sumber utama kekhawatiran ini adalah keterlambatan masuknya dana transfer dari Dana Bagi Hasil (DBH) yang merupakan bagian penting dari pendapatan daerah. Dana yang diharapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Bombana dari DBH cukup signifikan, dengan jumlah sekitar Rp87 Miliar.

Dewi Julianty, S.Sos, M.Si, Kepala Bidang Perbendaharaan dan Urusan Keuangan Kas Daerah Kabupaten Bombana, memberikan penjelasan mendalam mengenai situasi ini. Menurutnya, lambatnya pencairan dana kontraktor bukanlah masalah yang unik bagi Kabupaten Bombana, tetapi merupakan fenomena yang terjadi di seluruh kabupaten di Indonesia.Ini kronologisnya menurut Dewi Julianty :

  1. PMK 90 dan Implikasinya:
    • PMK Nomor 90 yang terbit pada bulan September menetapkan Nilai Kurang Bayar (NKB) untuk DBH di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Bombana.
    • Untuk Kabupaten Bombana, NKB yang ditetapkan adalah sebesar 154 Miliar Rupiah, yang telah dianggarkan dalam APBD perubahan.
  2. Deposito Dana dan Tindak Lanjut:
    • Pada tanggal 19 Desember 2023, Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa sejumlah 131 Miliar Rupiah dari dana Kabupaten Bombana telah didepositokan.
    • Sebagai respons, Pemda Bombana mengirimkan surat kepada PMK yang ditandatangani oleh Pj Bupati Bombana, Drs. Edy Suharmanto, M.Si, meminta penarikan deposito tersebut. Namun, hingga saat ini, dana tersebut belum juga disalurkan.
  3. Langkah Pemda Bombana:
    • Menghadapi situasi ini, Pemda Bombana, melalui Bendahara BKD, mengambil kebijakan untuk menarik dana tahun 2024 guna membayar hak para kontraktor.
    • Proses pencairan sedang berlangsung dan data sedang diinput kembali ke dalam aplikasi.

Dewi Julianty menambahkan optimisme bahwa langkah-langkah yang diambil akan mempercepat pencairan dana. “Insya Allah, jika bendahara yang menginput TA.SPPSPM, pembayaran sebesar 25 miliar Rupiah akan dilakukan minggu depan, dan pada bulan April 2024, pembayaran akan dilakukan lagi,” tutupnya dengan harapan

BACA JUGA BERITA MENARIK LAINNYA