oleh

Inspektorat Bombana Ajak Pejabat Segera Lapor Harta Kekayaan

-Harapan-1102views

Bombana,HarapanSultra,COM / – Dalam upaya membangun pemerintahan yang bersih dan transparan, Inspektur Daerah Kabupaten Bombana, Muslihin, SP, menekankan pentingnya kewajiban pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana untuk melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini, menurut Muslihin, adalah langkah penting untuk menciptakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang jujur, transparan, dan dermawan. “Kami berharap seluruh pejabat segera melaporkan harta kekayaannya sebagai komitmen bersama dalam menghadirkan ASN yang berintegritas,” tegas Muslihin.

Pelaporan LHKPN ini mencakup semua jenis kekayaan yang dimiliki pejabat, baik dalam bentuk uang, tanah, rumah, kendaraan, penghasilan, maupun aset lainnya. Melalui pelaporan yang lengkap dan transparan ini, diharapkan dapat mencegah terjadinya tindakan korupsi serta menjamin integritas para penyelenggara negara. Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Pemantauan terhadap pelaporan LHKPN ini dilakukan secara cermat oleh tim Inspektorat, di bawah kendali admin LHKPN Kabupaten Bombana, Muhammad Ikbal Safwan, SH., MH. Menurut Ikbal, proses pemantauan dilakukan dengan mengecek kelengkapan dokumen yang disampaikan oleh para pejabat publik. Setiap laporan kekayaan akan diperiksa dengan teliti, baik dalam bentuk fisik maupun dokumen elektronik.

Lebih lanjut, Ikbal menegaskan bahwa pelaporan harta kekayaan ini wajib dilakukan oleh pejabat Eselon II dan Eselon III untuk tahun pelaporan 2023. Pelaporan ini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi resmi www.elhkpn.kpk.id yang telah disediakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Proses pelaporan LHKPN dimulai sejak 1 Januari hingga 31 Januari 2024, sesuai dengan surat edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Bombana nomor 900/6/INSP tentang penyampaian LHKPN,” jelas Ikbal.

Langkah ini diambil untuk mempermudah proses pelaporan sekaligus meningkatkan efisiensi dalam pengawasan harta kekayaan penyelenggara negara. Dengan adanya platform online tersebut, diharapkan seluruh pejabat dapat lebih mudah dan cepat dalam menyampaikan laporan kekayaannya, sekaligus memudahkan pihak Inspektorat dalam melakukan pemantauan dan evaluasi.

Pelaporan harta kekayaan pejabat tidak hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi juga diatur dalam berbagai regulasi yang bertujuan menjaga transparansi di kalangan penyelenggara negara. Salah satu regulasi utama yang menjadi landasan hukum pelaporan ini adalah Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020, yang merupakan perubahan dari Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016. Peraturan ini mengatur tentang tata cara pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan harta kekayaan pejabat negara.

Selain itu, Kabupaten Bombana juga memiliki Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2018, yang secara spesifik mengatur tentang LHKPN bagi pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana. Peraturan ini memastikan bahwa seluruh pejabat di daerah tersebut melaksanakan pelaporan kekayaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan secara rutin.

Muslihin menegaskan bahwa pelaporan LHKPN bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan upaya nyata dalam mencegah korupsi dan memastikan integritas para pejabat publik. “Melalui pemantauan LHKPN ini, kami berusaha mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Kami berharap langkah ini bisa membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah,” ujar Muslihin.

Ia juga menambahkan bahwa pihak Inspektorat tidak akan segan-segan memberikan sanksi bagi pejabat yang tidak mematuhi kewajiban pelaporan harta kekayaan. Keterbukaan dalam hal ini, lanjutnya, merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Masyarakat Kabupaten Bombana diharapkan dapat mendukung upaya ini dengan tetap mengawasi kinerja para pejabat dan memastikan bahwa transparansi yang diusung pemerintah berjalan dengan baik. Dukungan dari masyarakat menjadi elemen penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bebas dari korupsi dan berorientasi pada pelayanan publik yang adil.

Dengan adanya pelaporan yang tepat waktu dan pemantauan yang ketat, Pemerintah Kabupaten Bombana optimistis bahwa integritas ASN dapat terjaga, dan setiap pejabat publik dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan transparansi. Keberhasilan ini tidak hanya akan meningkatkan kualitas pelayanan publik, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan di daerah tersebut.

Muslihin pun berharap, dengan pelaksanaan pelaporan LHKPN ini, Kabupaten Bombana dapat menjadi contoh dalam penerapan transparansi dan akuntabilitas di kalangan pejabat publik, yang pada akhirnya akan menciptakan pemerintahan yang lebih baik dan lebih bersih.

BACA JUGA BERITA MENARIK LAINNYA