Bombana ,HarapanSultra.COM |— Sebuah kasus pencurian mesin pompa air yang selama ini meresahkan para petani di wilayah Lantari Jaya dan Rarowatu Utara akhirnya terungkap. Di balik pencurian ini, terkuak jaringan pelaku yang beroperasi secara berulang di beberapa lokasi. Penangkapan Rusman alias Ima (39), pelaku utama dalam kasus ini, mengungkap fakta mengejutkan tentang modus pencurian dan dampaknya bagi petani lokal yang menggantungkan hidup pada hasil sawah mereka.Sabtu ,(22/02/2025)
Awal Mula Kasus: Petani Kehilangan Sumber Pengairan Sawah
Kasus ini bermula pada pagi hari, 8 Desember 2024. Komang Pasek (45), seorang petani asal Desa Kalaero, Kecamatan Lantari Jaya, seperti biasa hendak mengecek sawahnya yang sedang diairi menggunakan mesin pompa air (alkon) sejak malam sebelumnya. Namun, saat tiba di lokasi sekitar pukul 06.00 WITA, ia mendapati mesin pompanya hilang. Lebih awal lagi, di perjalanan menuju sawah, Komang sempat melihat seseorang membonceng sebuah mesin pompa. Namun, ia tak menyadari bahwa itu adalah miliknya sendiri.
“Saya sempat ragu, tapi setelah lihat sawah ternyata memang mesin saya sudah tidak ada,” ujar Komang saat ditemui usai kejadian. Ia pun segera meminta bantuan warga sekitar dan melaporkan insiden ini ke Polsek Lantari Jaya.
Salah satu saksi mata, Ketut Ginastra, memberikan informasi kunci. “Sekitar pukul 05.30 WITA, saya lihat seseorang duduk di jembatan dekat sawah Pak Komang. Ciri-cirinya mirip orang yang sering mondar-mandir di sekitar desa,” ujarnya.
Penyelidikan dan Perburuan Pelaku
Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Lantari Jaya, IPDA Prasetyo Nento, SH, segera membentuk tim untuk menyelidiki kasus ini. Penyelidikan awal menunjukkan bahwa pelaku memiliki pengetahuan tentang jadwal aktivitas petani dan memanfaatkan waktu dini hari untuk melancarkan aksinya.
Setelah mengumpulkan informasi dari sejumlah saksi dan melakukan pemetaan lokasi pencurian serupa di sekitar Lantari Jaya dan Rarowatu Utara, polisi menemukan pola menarik: hampir semua korban kehilangan mesin pompa air saat malam hari atau menjelang pagi. Pola ini menjadi petunjuk kuat bahwa pencurian dilakukan oleh pelaku yang beroperasi sistematis.
“Dari laporan masyarakat, kami mendapati ada tujuh lokasi pencurian dengan modus serupa. Ini bukan aksi pencurian biasa, melainkan sudah direncanakan dengan baik,” ungkap IPDA Prasetyo.
Penangkapan Dramatis: Pengepungan Rumah Orang Tua Pelaku
Setelah mengantongi identitas pelaku, polisi melacak keberadaan Rusman yang diketahui pulang ke rumah orang tuanya di Desa Wumbubangka. Operasi penangkapan dilakukan pada 22 Februari 2025 sekitar pukul 02.00 WITA. Namun, pelaku rupanya sudah menyadari kehadiran polisi dan bersembunyi di plafon rumah.
“Kami coba negosiasi selama 15 menit agar dia menyerahkan diri, tapi dia menolak dan malah berupaya menjebol atap rumah untuk kabur,” jelas Kapolsek. Petugas akhirnya memanjat plafon dan berhasil menangkap pelaku sebelum ia sempat melarikan diri.

Menguak Jaringan Pencurian: Lebih dari Sekadar Kasus Tunggal
Dalam pemeriksaan, Rusman mengaku tidak beraksi sendirian. Ia mengungkapkan bahwa pencurian dilakukan bersama dua rekannya, Lk. IK dan Lk. AD, yang saat ini masih buron. Tidak hanya itu, hasil curian dijual ke penadah berinisial AA seharga Rp1,5 juta, separuh dari harga pasaran mesin pompa air.
Rusman juga mengaku telah melakukan pencurian di tujuh lokasi berbeda, sebagian besar di wilayah persawahan yang bergantung pada mesin pompa air untuk pengairan. “Kami sengaja memilih sawah tadah hujan karena petani pasti meninggalkan mesin semalaman,” ungkap Rusman dalam pemeriksaan.
Barang bukti berupa satu unit mesin pompa air merk FIRMAN 7,5 PK berhasil diamankan. Namun, polisi masih menelusuri barang bukti lainnya yang telah dijual pelaku kepada penadah.
Dampak Sosial: Petani Jadi Korban Berulang
Kasus pencurian ini bukan sekadar soal kerugian materiil. Bagi petani seperti Komang Pasek, kehilangan mesin pompa air berarti potensi gagal panen. Di wilayah tadah hujan seperti Lantari Jaya, pompa air menjadi tulang punggung pengairan sawah, terutama di musim kemarau.
“Kalau tidak ada alkon, sawah bisa kering dalam dua hari. Untungnya ini belum masuk masa tanam penuh,” ujar Komang.
IPDA Prasetyo Nento menegaskan pentingnya menjaga keamanan fasilitas pertanian. “Pencurian semacam ini berdampak besar pada petani kecil. Kami akan terus memburu pelaku lain dan mengamankan wilayah ini,” ujarnya.
Tindak Lanjut dan Ancaman Hukum
Pelaku Rusman kini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e subs Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Polisi juga tengah memburu dua pelaku lainnya dan penadah barang curian.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan. “Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mencegah tindak kriminal serupa. Kami harap warga lebih peka dan tidak segan melapor,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi cerminan bagaimana kejahatan kecil di tingkat lokal bisa memiliki dampak besar bagi masyarakat, terutama mereka yang hidup dari sektor pertanian. Investigasi lebih lanjut diharapkan bisa mengungkap jaringan pencurian lainnya yang mungkin masih beroperasi di wilayah Bombana.