Harapansultra.com, Wakatobi – Front Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (FPM-SULTRA) resmi melaporkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara. Laporan tersebut ditujukan kepada SPBU Nomor 76.937.23 milik PT Uthika Multi Utama yang beroperasi di wilayah Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi, Rabu (4/2/2026).

Ketua FPM-SULTRA, Mardin, mengatakan laporan itu merupakan respons atas keluhan dan keresahan masyarakat Wakatobi yang selama ini kesulitan memperoleh BBM bersubsidi. Kelangkaan tersebut dinilai tidak wajar dan berdampak langsung pada aktivitas ekonomi warga, khususnya nelayan dan pelaku usaha kecil.

“Langkah hukum ini kami ambil berdasarkan banyaknya keluhan masyarakat terkait terbatasnya ketersediaan BBM bersubsidi di Wakatobi,” kata Mardin, Kamis (5/2/2026).

Menurut Mardin, FPM-SULTRA tidak serta-merta melaporkan dugaan tersebut tanpa dasar. Pihaknya terlebih dahulu melakukan investigasi dan pendalaman informasi langsung di lapangan dengan memantau pola distribusi BBM di sejumlah SPBU di Wakatobi.

Dari hasil penelusuran tersebut, FPM-SULTRA menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh manajemen SPBU Nomor 76.937.23. Dugaan itu berkaitan dengan distribusi BBM bersubsidi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan penugasan pemerintah.

“Kami melakukan pemantauan dan pendalaman informasi terhadap beberapa SPBU di Wakatobi. Dari hasil itu, kami menemukan indikasi perbuatan melawan hukum di SPBU milik PT Uthika Multi Utama. Berdasarkan fakta lapangan dan analisis hukum yang kami miliki, kami membawa persoalan ini ke ranah hukum,” ujarnya.

Dalam laporan resmi yang disampaikan ke Ditreskrimsus Polda Sultra, FPM-SULTRA menyangkakan pengelola SPBU tersebut dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ketentuan ini merupakan perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pasal tersebut mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi atau ditugaskan oleh pemerintah, termasuk praktik distribusi yang tidak tepat sasaran.

FPM-SULTRA berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan. Organisasi ini juga meminta agar proses hukum dilakukan secara objektif demi memastikan distribusi BBM bersubsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

“Kami berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini agar distribusi BBM bersubsidi di Wakatobi bisa kembali tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat,” kata Mardin.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen SPBU Nomor 76.937.23 maupun PT Uthika Multi Utama terkait laporan tersebut.

Pewarta: Samidin