BOMBANA, harapansultra.com – PT Anugrah Alam Buana Indonesia (AABI) menyampaikan keberatan resmi atas pembongkaran pos jaga security perusahaan di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara oleh tim gabungan Pemerintah Kabupaten Bombana yang dipimpin langsung Wakil Bupati Bombana, Rabu (25/02/2026).

Perusahaan menilai tindakan tersebut tidak tepat sasaran karena merujuk pada Surat Keputusan Bupati Bombana Nomor 100.4.3.2-19 tentang pembentukan tim penertiban pertambangan ilegal.

Direktur Operasional PT AABI, Merry Febrianti Rumbayan, dalam keterangan tertulisnya menegaskan bahwa pos jaga yang dibongkar merupakan fasilitas pengamanan internal perusahaan, bukan bagian dari aktivitas pertambangan ilegal sebagaimana dimaksud dalam SK tersebut.

“Jika dasar hukumnya adalah penertiban tambang ilegal, mengapa yang dibongkar justru fasilitas pengamanan perusahaan yang sah? Ini tentu menimbulkan tanda tanya besar bagi kami,” ujar Merry.

Ia menjelaskan, PT AABI dan PT Panca Logam Makmur (PLM) merupakan perusahaan yang berada dalam satu grup usaha dan beroperasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pos jaga yang dibongkar, kata dia, berfungsi untuk menjaga aset perusahaan, memastikan keselamatan pekerja, serta mendukung stabilitas operasional di lapangan.

Pembongkaran dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan unsur Satuan Polisi Pamong Praja, Tentara Nasional Indonesia, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tim tersebut dibentuk berdasarkan SK Bupati untuk menertibkan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Bombana.

Namun demikian, pihak perusahaan menilai langkah pembongkaran fasilitas security tidak mencerminkan semangat penertiban sebagaimana tercantum dalam SK dimaksud. Menurut Merry, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian, baik secara material maupun immaterial.

“Kami menghormati kewenangan pemerintah daerah dalam menertibkan aktivitas pertambangan ilegal. Akan tetapi, setiap tindakan harus proporsional, tepat sasaran, dan memiliki dasar hukum yang jelas,” tegasnya.

Sebagai bentuk perlindungan terhadap hak korporasi dan kepastian berusaha, PT AABI menyatakan akan menempuh upaya hukum atas tindakan tersebut. Merry menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga seluruh tindakan pemerintahan harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami akan melakukan upaya hukum atas tindakan ini. Negara adalah negara hukum. Semua tindakan pemerintahan harus berdasar pada aturan yang jelas, proporsional, dan tidak melampaui kewenangan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum yang terlibat dalam pengawalan kegiatan tersebut agar memastikan setiap tindakan tetap berada dalam koridor hukum dan tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat maupun dunia usaha.

Lebih lanjut, Merry mempertanyakan prioritas penindakan dalam pelaksanaan SK tersebut. Menurutnya, apabila tujuan utama adalah memberantas pertambangan ilegal, maka fokus utama seharusnya diarahkan pada aktivitas yang benar-benar tidak memiliki izin.

“SK yang diterbitkan secara eksplisit berbicara tentang penertiban pertambangan ilegal. Maka pertanyaannya sederhana, mengapa bukan tambang ilegal yang menjadi prioritas penindakan? Ini yang menjadi keprihatinan kami,” katanya.

Meski demikian, PT AABI menegaskan tetap membuka ruang dialog dengan Pemerintah Kabupaten Bombana guna mencari solusi terbaik. Perusahaan berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara bijak demi menjaga iklim investasi yang sehat dan kondusif di daerah.

Sebagai entitas usaha yang beroperasi di Bombana, PT AABI mengaku memiliki tanggung jawab sosial terhadap masyarakat sekitar, termasuk menyediakan lapangan kerja dan mendorong perputaran ekonomi lokal. Karena itu, perusahaan berharap polemik ini tidak berkembang menjadi kegaduhan berkepanjangan yang dapat berdampak pada stabilitas usaha dan kesejahteraan pekerja.

“Kami percaya penyelesaian yang adil akan menjadi fondasi kuat bagi hubungan yang sehat antara dunia usaha dan pemerintah daerah. Kepastian hukum adalah nafas investasi. Tanpa itu, kepercayaan publik dan dunia usaha akan tergerus,” tutup Merry.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini pembongkaran pos tersebut diduga karena perusahaan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) sehingga pemerintah daerah melakukan penertiban karena ditempat itu akan dibangun pos jaga pemerintah daerah. (A)