
Bombana, harapansultra.com – Ganti rugi lahan warga Desa Langkema, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, yang diduga belum dibayarkan sejak 2019 oleh PT Almharig kembali mencuat setelah perwakilan masyarakat mengadu ke Komisi II DPRD Bombana dan meminta kejelasan atas kebun mereka yang diterobos dan dijadikan jalan hauling perusahaan, Jumat, 26 Februari 2026.
PT Almharig diketahui merupakan perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara dan dalam aktivitasnya juga membangun jalan hauling sendiri untuk memperlancar aktivitas pertambangannya.
Perwakilan warga yang dipimpin Andi Mapiare diterima anggota Komisi II DPRD Bombana, Yudi Utama Arsyad. Mereka menyampaikan keluhan atas lahan dan kebun jati milik tujuh warga yang rusak saat pembukaan jalan hauling perusahaan pada 2019 silam dan hingga kini masih digunakan.
Menurut warga, saat pembukaan jalan tersebut, mereka sempat melakukan pemalangan dan klarifikasi di Polsek Kabaena. Namun, persoalan itu tidak pernah tuntas dan tidak ada realisasi pembayaran ganti rugi.
“Sudah kami palang waktu itu, sudah kami klarifikasi di Polsek Kabaena, tapi tidak pernah selesai sampai hari ini. Perusahaan hanya janji-janji mau menyelesaikan, tapi tidak ada realisasi,” ujar Andi Mapiare.

Warga menyebut sedikitnya enam kebun jati rusak dan satu kebun terdampak timbunan, termasuk tanaman jambu. Jalan hauling yang dibuka perusahaan tetap digunakan hingga saat ini.
“Jalan itu tetap dipakai sampai hari ini. Kami hanya minta hak kami, ganti rugi lahan dan tanaman yang dirusak,” kata Andi Mapiare.
Menanggapi aduan tersebut, Yudi Utama Arsyad menegaskan kehadiran perusahaan pertambangan di suatu wilayah seharusnya membawa dampak positif bagi masyarakat sekitar dan tetap mematuhi aturan.
“Kehadiran perusahaan, apalagi pertambangan, harus mematuhi kaidah pertambangan yang baik. Termasuk menghormati dan menyelesaikan semua hak masyarakat yang terdampak aktivitas tambang, termasuk jalan hauling,” tegas Ketua Partai Bulan Bintang itu.
Ia menyebut kondisi ini sangat mengecewakan jika benar terjadi dan mendesak PT Almharig untuk segera menyelesaikan kewajibannya kepada masyarakat.
“Jangan hanya mengeruk hasil bumi Bombana, sementara hak masyarakat diabaikan. Ini menyangkut aset dan hak warga yang dilalui aktivitas mereka,” ujarnya.
Yudi juga menyatakan akan mengupayakan ke Pimpinan DPRD agar persoalan tersebut diagendakan dalam rapat dengar pendapat di DPRD Bombana dengan memanggil pihak perusahaan untuk memberikan penjelasan resmi.
“Saya akan minta untuk di agendakan RDP dan panggil perusahaan untuk menjelaskan kenapa sampai bertahun-tahun hak warga belum dibayarkan. Ini sudah bisa masuk ranah hukum jika benar,” katanya.
Ia menambahkan, masyarakat tidak boleh dikotak-kotakkan dengan alasan apa pun. Menurutnya, perusahaan harus bijak dan memastikan aktivitasnya memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi warga sekitar.
Kendati demikian Yudi juga mengingatkan pentingnya semua pihak didengarkan jika forum RDP dapat dilakukan, hal ini untuk memastikan komitmen menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah termasuk terhadap pihak perusahaan.
Diketahui, aktivitas pertambangan di Pulau Kabaena selama ini juga menjadi perhatian sebagian masyarakat karena dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan dan ekosistem jika tidak dikelola sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari pihak PT Almharig terkait tuntutan ganti rugi yang disampaikan warga Desa Langkema tersebut, upaya konfirmasi media ini via whatsapp ke Pimpinan perusahaan tidak mendapatkan respon atau jawaban. (IS)










Tinggalkan Balasan