Bombana, HarapanSultra, COM / — Kabupaten Bombana telah mencapai kemajuan dalam pengelolaan pajak dan keuangan daerah. Pada Kamis, 22 Februari 2024, Pemerintah Kabupaten Bombana melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) telah mengadakan acara penting, yaitu Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja Daerah Semester II Tahun Anggaran 2023. Acara ini merupakan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Bombana, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka, dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Kendari.Kamis (22/02/2024)
Acara ini tidak hanya menandai pentingnya pengelolaan pajak yang tertib, tetapi juga dirangkaikan dengan Pemberian Penghargaan Pekan Panutan Pajak dan Sharing Pencapaian KPPN Kendari Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
Acara ini dibuka oleh Pj. Bupati Bombana, Drs. Edy Suharmanto, M.Si, dan dihadiri oleh Kepala KPP Pratama Kolaka, Arief Hartono, serta Kepala KPPN Tipe A1 Kendari, Agung Mulyono.
Edy Suharmanto menyampaikan bahwa penghargaan atas capaian penerimaan pajak tahun 2023 kepada Pemerintah Kab. Bombana merupakan salah satu kebanggaan tersendiri dan bukti komitmen pemerintah daerah Kabupaten Bombana. “Alhamdulillah atas capaian kita di tahun 2023, saya harap di tahun 2024 ini capaian kita akan lebih baik lagi. Saya juga berharap kepada seluruh ASN untuk segera melaporkan SPT tahunan sebelum bulan Maret,” ungkap Pj. Bupati Edy Suharmanto.
Edy Suharmanto juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang baik antara pemerintah daerah, kantor pajak, dan kantor perbendaharaan dalam menyelesaikan proses rekonsiliasi ini. Dia menegaskan pentingnya menjaga kepatuhan dalam pembayaran pajak untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat.
Kepala BKD Bombana, yang diwakili oleh Sekretaris BKD Bombana, Abdul Gafur Akbar Sarewo, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bombana dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah serta memperkuat sinergi antara berbagai instansi terkait. Diharapkan, hasil dari rekonsiliasi ini dapat menjadi landasan yang kuat dalam penyusunan anggaran serta implementasi program pembangunan di Kabupaten Bombana untuk masa yang akan datang.
“Penandatanganan BAR Pajak tersebut sebagai pemenuhan kewajiban sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.07/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus. Penandatanganan BAR Pajak ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian jumlah pajak yang disetor dengan jumlah pajak yang dipungut/dipotong maupun jumlah pajak yang telah tercatat di Rekening Kas Negara yang menjadi kewajiban pemerintah daerah,” jelasnya.
Abdul Gafur menambahkan, Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi ini juga menjadi bukti komitmen bersama dalam memastikan konsistensi dan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.
“Diharapkan, hasil dari rekonsiliasi ini dapat menjadi landasan yang kuat dalam penyusunan anggaran serta implementasi program pembangunan di Kabupaten Bombana untuk masa yang akan datang,” tutur Abdul Gafur.
Kegiatan ini menunjukkan bahwa Kabupaten Bombana serius dalam upaya peningkatan pengelolaan pajak dan keuangan daerah. Dengan adanya sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, kantor pajak, dan kantor perbendaharaan, Bombana menetapkan standar baru dalam kepatuhan dan pengelolaan pajak yang dapat dijadikan contoh bagi kabupaten lain di Indonesia. Kepatuhan pajak tidak hanya mendukung pembangunan infrastruktur tetapi juga pelayanan publik yang lebih baik, yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Bombana.