Bombana, HarapanSultra.COM | Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, menyerahkan 62 sertifikat tanah aset milik Pemerintah Kabupaten. Penyerahan sertifikat tanah dilakukan di Kantor Bupati Bombana. Kamis (12/05/2022).
Sertifikat tanah diserahkan Langsung oleh Kepala Kantor Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara Dr. Andi Renald,ST,MT kepada Bupati Bombana yang di wakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bombana Drs. Man Arfa, sertifikat yang diserahkan terdiri dari sertifikat tanah beberapa Sekolah, Kantor termasuk sarana olahraga.
Dalam sambutannya Bupati Bombana yang di sampaikan oleh Sekretaris Daerah Drs. Man Arfa menjelaskan bahwa sejak tahun 2014 hingga tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Bombana telah mengusulkan sebanyak 372 bidang untuk sertifikat tanah Pemerintah Daerah, dan hingga akhir tahun 2021 sertifikat tanah yang telah selesai sebanyak 100 bidang sehingga tersisa 272 bidang yang masih dalam proses.
“Serah terima sertifikat tanah pemerintah yang akan dilaksanakan hari ini tentunya akan meningkatkan persentase sertifikat tanah pemerintah, dimana jumlah aset tanah yang kami targetkan dapat tuntas tahun ini adalah aset yang berasal dari Kabupaten Induk yaitu Kabupaten Buton,” Jelas Man Arfah
Jenderal ASN Kabupaten Bombana itu merinci dari total jumlah aset yang tercatat dalam Neraca Aset daerah sebanyak 75 persen berasal dari aset tanah yang diperoleh dari wilayah pemekaran, jumlah bidang tanah yang tercatat dalam Neraca Aset pemerintah daerah sebanyak 707 bidang.
“Yang telah bersertifikat sebanyak 135 bidang dan dalam proses sertifikat sebanyak 271 bidang dan masih tersisa sebanyak 301 bidang tanah yang belum sama sekali kami usulkan untuk pensertifikatan,” Beber Man Arfa.
Tidak lupa mewakili pemerintah daerah Kabupaten Bombana, Man Arfah mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak pertanahan yang telah membantu dalam proses pensertifikatan tanah sebagai aset pemerintah daerah Kabupaten Bombana.
Pada kesempatan itu, Kepala Kantor wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara Dr. Andi Renald, ST,MT menyatakan bahwa semua sertifikat yang di keluarkan dalam kondisi “clear and Clean”, tidak ada permasalahan, tidak ada tumpang tindih dan bukan dalam kawasan hutan.
Ia menyebut dalam melakukan proses sampai mengeluarkan sertifikat tanah hal itu dilakukan dalam rangka untuk menjamin kepastian hukum dan menghindari konflik pertanahan di kemudian hari.
“Yang utama menjamin keamanan sebagai aset daerah, walaupun bukan menjadi program Kementerian untuk memberikan hak atas tanah yang menjadi aset aset daerah,” ujar Andi Renald.
Mantan Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini juga berharap agar ke depannya pemerintah daerah harus menjaga hak atas tanah itu dan fungsi tanah itu sesuai dengan rencana tata ruang.
” Kita berharap ini dimanfaatkan untuk keperluan publik, karena ini adalah aset pemerintah dalam hal pelayanan publik.” Tandasnya.
Pewarta : Muh. Adnan