oleh

Kasus Pembunuhan Usai Minum Miras Kembali Terjadi di Bombana

-Head Line-15.134views

Bombana, HarapanSultra.COM | Kasus Pembunuhan usai meminum minuman keras kembali terjadi di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara. Supriadi (32) warga Desa Puuwonua Kecamatan Tontonunu tewas ditangan AK (31), Jumat (15/4/2022) sekitar pukul 19.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Bombana AKP. Muh. Nur Sultan, SH menjelaskan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, dirinya memimpin langsung anggota dilapangan untuk membackup Polsek Poleang dalam penanganan perkara ini, agar proses penyidikannya dapat secara cepat dan tuntas.

“Selain itu kami mempertebal sistem kekuatan personil dilapangan untuk dapat mengantisipasi adanya aksi balasan dari keluarga korban,” ujar Muh. Nur Sultan

Berdasarkan informasi yang dihimpun media harapansultra.com, kronologis kejadian bermula sekitar pukul 19.00 Wita, saat itu korban mulai meminum minuman keras jenis Tuak dirumah AS (28) yang saat ini berstatus Saksi, kemudian sekitar pukul 19.30 Wita datang SI yang merupakan adik Ipar tersangka dan ikut bercerita bersama AS dan korban namun ia tidak ikut meminum tuak dan sekitar pukul 20.45 Wita SI pulang ke rumahnya dengan alasan sudah mengantuk.

Sekitar pukul 21.00 Wita tersangka AK datang ke rumah AS dan langsung gabung minum bersama dimana tersangka duduk disamping kiri korban, lalu korban menyerahkan 1 gelas tuak untuk tersangka minum.

Saat sementara minum tuak, AS dan korban bercerita tentang masalah tanah milik korban yang terletak di Dusun Busi-busi Desa Puuwonua yang diwariskan dari ayah korban kepada korban, yang mana ibu korban dan ayah korban telah bercerai namun ibu korban meminta surat-surat tanah tersebut kepada korban untuk diambil.

Sekitar pukul 21.25 Wita AS masuk kedalam rumahnya untuk mencuci gelas karena minuman tuak telah habis. saat itu tersangka juga hendak pulang ke rumahnya dengan berjalan menuju motornya yang di parkir di depan rumah AS. Tetapi korban memanggil tersangka agat kembali ke teras rumah AS dengan berkata “Sini ko dulu” lalu tersangka pun kembali ke teras rumah tersebut dan korban berkata kepada tersangka “Jangan sampai kamu sama kakakku (Sudirman) sekongkolkan saya masalah itu tanah” (Karena tersangka sering bersama dengan Sudirman sehingga di tuduh seperti itu), lalu tersangka menjawab “tidak, saya tidak mau ikut campur masalahmu”.

Sekitar pukul 21.30 wita saat korban dan tersangka berhadapan, korban langsung mencabut parang kecil yang ia sarungkan di pinggangnya bersiap menyerang tersangka namun tersangka langsung merebut parang tersebut dari genggaman tangan korban lalu menusuk perut sebelah kiri korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan parang milik korban tersebut sehingga mengakibatkan korban terjatuh dengan posisi tengkurap.

Tidak sampai disitu, tersangka kembali menebas bagian bahu korban sebanyak 1 (kali), lalu menebas bagian kepala belakang korban sebanyak 1 (satu) kali, dimana posisi korban sudah tengkurap dan tidak berdaya, tersangka kembali menusuk korban di bagian punggungnya sebanyak 2 (dua) kali, namun parang milik korban yang digunakan tersangka tersebut bengkok karena parangnya yang agak tipis saat digunakan menikam punggung korban.

Tersangka kemudian mengambil keris miliknya yang ia selip di motornya yang terparkir di depan rumah AS dan kembali ke tempat korban terbaring, lalu tersangka kembali menikam korban menggunakan keris miliknya tersebut ke arah punggung korban sebanyak 3 (tiga) kali. Lalu tersangka berteriak memanggil AS yang berada di dalam rumahnya memberitahu kalau ia baru saja membunuh korban.

Pada hari sabtu (16/4/2021) pukul 08.00 wita Korban Akan diberangkatkan ke Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan guna di Kebumikan di Kampung hamalannya. Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 338, pasal 354, pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

Pewarta : Muh. Adnan

BACA JUGA BERITA MENARIK LAINNYA