Ketua Leppidak Sultra, La Ode Hermawan, SH

Harapansultra.com, Buton Utara –Penggiat Hukum La Ode Hermawan, SH menjelaskan bahwa jika suatu kasus sudah naik penyidikan (Sidik) berarti semua tahapan proses penyelidikan telah selesai dan meyakinkan penyidik bahwa kasus tersebut telah memenuhi unsur-unsur Tindak Pidana sehingga dinaikan ke tahap Penyidikan (Sidik) sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yakni Pasal I angka 4 KUHAP.

Sama halnya dengan kasus pembangunan gedung Puskesmas Soloy Agung Kabupaten Buton Utara tahun anggaran 2024, yang dimana pembangunan gedung Puskesmas Soloy Agung Kabupaten Buton Utara tersebut didugaan dibangun diatas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B dan kasus ini sudah lama masuk aduannya di ruang Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dan pada bulan Agustus kemarin kasusnya pihak Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan langkah gelar perkara dan kasusnya dinaikan dari Penyelidikan ke tahap Penyidikan. Secara kasat mata biasa berarti kasus tersebut telah ada calon para tersangka (TSK) yang seharusnya pihak Penyidik Tindak Pidana Tertentu atau TIPIDTER Polda Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan langkah-langkah selanjutnya dengan mengumumkan di media terkait penetapan tersangka (TSK) demi transparansi penanganan perkara dan jangan ada kesan ditutupi, Ungkap Mawan.

Penegakan hukum penanganan perkara di Polda Provinsi Sulawesi Tenggara tidak transparan dan terkesan tertutup, sehingga masyarakat sulit percaya terhadap Penegakan hukum, karena perkembangan penyidikan tidak pernah dipublikasikan serta informasi dimedia. Walaupun masyarakat sipil berteriak, khususnya perkara tindak pidana tertentu (Tipidter) dan pemberantasan korupsi.

Sehingga menurut saya perlu ada reformasi tugas polri secara menyeluruh demi kebaikan institusi, Ucapnya.

Dan, seolah-olah kawan-kawan Penyidik Tindak Pidana Tertentu Polda Provinsi Sulawesi Tenggara ada dugaan ketakutan yang menghantui untuk secepatnya mempublikasikan para calon tersangka dimedia pada kasus dugaan tindak pidana Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B tahun 2024 di Desa Soloy Agung Kabupaten Buton Utara.

Bapak Kapolda Provinsi Sulawesi Tenggara harus membuktikan dengan kerja nyata jangan terkesan dugaan omon-omon saja bahwa akan menuntaskan semua kasus-kasus yang mandek khususnya kasus dugaan tindak pidana korupsi, bila perlu beliau akan koordinasi dengan instansi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK – RI).

Tapi nyatanya kasus dugaan Pelanggaran Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Buton Utara tidak di tuntaskan, saya rasa ada keanehan terhadap kasus ini, Tutup Mawan sapaan akrabnya sehari-hari dengan nada kesal, saat diwawancarai disalah satu Warkop di Kabupaten Buton Utara.

Sampai berita ini ditayangan pihak media belum dapat mengkonfirmasi kasus dugaan pelanggaran lahan pertanian berkelanjutan kepada penyidik Tipidter Polda Sultra