RUMBIA, HarapanSultra.COM | Sebagai bentuk komitmen serius untuk memberdayakan para pelaku Usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan Pedagang Kelontong serta penggunaan tenaga kerja lokal dalam menjalankan bisnis ritel toko swalayan di Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara, PT. Midi Utama Indonesia.Tbk atau yang dikenal dengan Alfamidi, sepakat membuat pernyataan tertulis yang diminta oleh perwakilan masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) daerah itu.
Pernyataan tertulis yang ditanda tangani Pihak Alfa Midi tersebut disaksikan Pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Perindustrian, Perdagangang, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PERINDAGKOP-UKM) dan Perwakilan sejumlah LSM dan Masyarakat.
Penandatanganan Pernyataan tertulis diatas kertas bermaterai tersebut dilakukan pada sesi akhir Sosialisasi rencana PT. Midi Utama Indonesia.Tbk untuk membuka tujuh gerainya di Kabupaten Bombana, bertempat di Hotel Oasis Bombana, Sabtu (27/6/2020)
Kepada awak media Divisi Legal Kantor Pusat PT. Midi Utama Indonesia.Tbk. Amri, SH., MH mengatakan kesiapan perusahaan membuat pernyataan tertulis dihadapan Pemkab Bombana dan Sejumlah LSM adalah sebagai bentuk keseriusan dan komitmen perusahaan agar kehadirannya untuk berinvestasi di Bombana dapat membawa manfaat yang besar bagi masyarakat umum dan tidak mematikan usaha para pedagang kecil.
” Alfamidi hadir itu pasti menguntungkan pedagang kecil sehingga jika ada opini yang mengatakan bahwa kehadiran kami dapat mematikan usaha mereka itu bisa saja terjadi karena belum mengetahui program program kami,” Imbuhnya.
Amri menyebut dari berbagai program perusahaan yang dipaparkan, ada tiga poin penting yang oleh peserta sosialisasi meminta agar dibuatkan pernyataan tertulis untuk memastikan jika dikemudian hari poin tersebut dilanggar, maka masyarakat dapat menjadikan pernyataan itu sebagai bukti untuk mengadukan perusahaan ke instansi terkait.
Adapun ketiga poin dimaksud yaitu yang pertama Pihak Alfamidi akan memberdayakan hingga 70 pedagang kelontongan baik yang berskala sangat kecil maupun pedagang kelontongan skala menengah disekitar gerai Alfamidi dengan memberikan harga beli kepada mereka dengan harga grosir atau harga distributor yang harganya dibawah harga jual di gerai Alfamidi sehingga dapat dijual kembali.
“Apalagi di Alfamidi ini, tersedia lebih dari 5.000 jenis barang sehingga para pedagang tersebut bebas memilih produk yang mereka ingin jual kembali,” Jelasnya.
Komitmen Kedua Lanjut Amri yaitu Pihak Alfa Midi akan menyediakan rak khusus yang diletakkan dibagian paling depan gerai untuk mengakomodir produk UMKM Lokal Bombana yang menjadi binaan Dinas PERINDAGKOP-UKM.
Sedangkan Poin ke Tiga yaitu Perwakilan Alfamidi, dalam merekrut tenaga kerja akan memprioritaskan Tenaga Kerja Lokal atau putera dan puteri Bombana minimal 70 persen hingga 90 persen disetiap gerainya.
“Syaratnya itu bagi lulusan SMU sederajat yaitu berusia 18 sampai 24 tahun tahun dengan upah mengikuti upah minimum daerah dan ini kita siap transparan dalam perekrutan dan tolong teman teman LSM dan Pemerintah untuk awasi,” Paparnya
Sementara itu, Direktur LSM LKPD Sultra, Muh. Arham yang didaulat mewakili masyarakat menandatangani sebagai saksi pada pernyataan tersebut mengapresiasi komitmen perusahaan dalam memenuhi keinginan masyarakat, baik yang hubungannya dengan kepentingan pedangang lokal maupun kepentingan rekrutmen karyawan.
“Kesepakatan ini akan kita kawal bersama dan jika tidak dipenuhi kita juga akan bersama sama untuk menagihnya,” Tegas Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.
Pada kesempatan itu, ia juga meminta agar perusahan mengakomodir setiap pelaku usaha lokal, baik yang berbadan Hukum maupun yang belum berbadan hukum untuk bisa memasukan produknya di geray Alfamidi.
“Ini yang harus dipastikan, supaya masyarakat tidak dipersulit saat akan memasukan produknya di perusahaan dan Alhamdulillah perusahaan sudah mengatakan siap untuk mengakomodir itu selama pedangangnya mau,” Singkatnya.
Sementara itu, Kepala Dinas DPM-PTSP Bombana, Pajawa Tarika mengantakan pada dasarnya pemerintah menyambut baik bagi setiap perusahaan yang hendak berinvestasi di daerah itu.
” Sepanjang memenuhi syarat yang diatur oleh undang undang, Kalau Alfamidi sudah memenuhi syaratnya silahkan masuk dan patuhi semua kewajibannya terhadap daerah,” Tutur Pajawa Tarika.
Ditempat yang sama, Kepala Bidang Perdagangan Perindakop Bombana, Abdul Hajar Aswad mengatakan setelah Alfamidi beroperasi setelah memenuhi seluruh persyaratan, pihaknya akan rutin melakukan pengawasan prodak untuk memastikan tidak ada produk kadaluarsa dan kelayakan konsumsi.
“Kami biasa turun dengan balai POM dan serta istitusi terkait,” Singkatnya. (HS1)