Bombana, HarapanSultra.COM | Kepolisian Resort Bombana (Polres Bombana) telah melakukan penangkapan terhadap mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Rompu-Rompu, Kecamatan Poleang Utara, Ambo Tang, atas dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana desa tahun 2021.
Ambo Tang diduga melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara dengan menyalahgunakan kewenangan dan pelaksanaan anggaran di Desa Rompu-Rompu.
Penangkapan tersebut dijelaskan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bombana, AKP Muh. Nur Sultan, SH, Sabtu (11/11/2023). Menurut Muh. Nur Sultan, penangkapan terhadap Ambo Tang dilakukan di rumahnya pada Jumat, 10 November 2023, oleh Anggota Polres Bombana yang dipimpin langsung Bripka Jumadin, Kanit II Tipikor Polres Bombana.
“Penangkapannya itu terkait penyelewengan keuangan dana Desa Rompu-Rompu pada tahun 2021,” ujar Muh. Nur Sultan.
Muh. Nur Sultan menjelaskan bahwa Ambo Tang diduga menyalahgunakan dana desa dalam beberapa kegiatan, yaitu Belanja modal peralatan yang tidak pernah terealisasi, Rehabilitasi Gedung Taman Kanak-Kanak hanya sebagian yang dapat dipertanggungjawabkan, Belanja Barang untuk Masyarakat (beasiswa bagi siswa/masyarakat miskin) telah direalisasikan, tetapi tanpa bukti-bukti memadai.
Selanjutnya Pengadaan Peralatan Kesehatan tidak dilaksanakan, Belanja Modal Irigasi (Saluran Drainase) hanya terdapat pengadaan material, Belanja Modal Perpipaan Air Bersih yang hanya melibatkan sebagian material, Belanja Pengadaan Bibit Tanaman dalam rangka penguatan ketahanan pangan desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti yang sah dan Belanja Tidak Terduga dengan pertanggung jawaban yang tidak didukung oleh bukti yang memadai.
Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Bombana menunjukkan bahwa Yambo telah merugikan keuangan negara sebesar 452.817.687 rupiah pada Pengelolaan Keuangan Desa Rompu-Rompu Tahun Anggaran 2021.
“Saat ini, tersangka berada dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” tutup Muh. Nur Sultan. (IS)