Bombana, HarapanSultra , COM / Pj Bupati Bombana, Edy Suharmanto, menyerahkan secara simbolis 4.500 sertifikat tanah gratis kepada masyarakat di Aula Tanduale Kantor Bupati Bombana, Selasa (12/12/2023). Penyerahan sertifikat tanah ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Bombana dan BPN Kabupaten Bombana untuk memberikan kepastian hukum atas tanah dan mencegah sengketa.
Edy Suharmanto mengatakan bahwa sertifikat tanah adalah bukti otentik kepemilikan sebidang tanah yang sangat penting untuk dimiliki masyarakat. Ia juga mengatakan bahwa Pemkab Bombana akan menanggung biaya penyertifikatan tanah dan berharap agar seluruh bidang tanah di Bombana memiliki legalitas berupa sertifikat hingga tahun 2025.
“Saya dan Sekda Bombana sedang mengupayakan regulasi tentang pembebasan biaya untuk sertifikat tanah. In Sya Allah, ke depan biaya dalam proses penyertifikatan akan dibebaskan, dan di tanggung Pemkab Bombana. Harapannya, dengan pembebasan biaya ini, tidak ada lagi warga yang enggan mensertifikatkan tanahnya,” ujar Edy Suharmanto.
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Kabupaten Bombana, Tageli Lase, mengatakan bahwa BPN telah menyelesaikan 100 persen kegiatan proyek strategis nasional pada awal November 2023. Hal ini menjadikan Kabupaten Bombana masuk dalam peringkat kedua penyelesaian tercepat tingkat Provinsi Sultra.
“Alhamdulillah, kita bisa menyelesaikan ini dengan baik. Kendati masih ada beberapa kendala yang dihadapi. Salah satunya ketidakmapuan masyarakat membayar bea perolehan hak atas tanah dan biaya persiapan,” pungkas Tageli Lase.
Dari 4.500 bidang tanah yang disertifikatkan, 2.500 bidang berasal dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang tersebar di 44 desa/kelurahan dan 2.000 bidang tanah yang terdistribusi di 16 desa. Program PTSL ini merupakan program pemerintah pusat yang didukung oleh Pemkab Bombana dan BPN Kabupaten Bombana. (ADV)