oleh

Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara,Bantu Tingkatkan Kepatuhan Pelayanan Publik di Disdukcapil Bombana

-ADS-1471views

Bombana,Harapan Sultra, COM / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bombana mendapatkan pendampingan langsung dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam rangka meningkatkan standar kepatuhan pelayanan publik, Selasa (6/2/2024).

Pendampingan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman penyelenggara pelayanan publik tentang standar pelayanan publik yang wajib dipenuhi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Selain itu, pendampingan ini juga untuk memastikan pelayanan publik yang diberikan oleh Disdukcapil Bombana kepada masyarakat telah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Ada banyak hal yang tidak luput dari observasi Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara.Aspek pelayanan publik yang diamati antara lain adalah ketersediaan informasi dan standar pelayanan publik, proses pelayanan publik, ketersediaan sarana dan prasarana, kompetensi dan sikap petugas pelayanan, serta layanan pengaduan masyarakat.

Hasilnya, secara umum proses penyelenggaraan pelayanan publik di Disdukcapil Bombana sudah berjalan dengan baik. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, Mastri Susilo, di sela kunjungannya.

“Kami melihat bahwa Disdukcapil Bombana sudah memiliki standar pelayanan publik yang jelas dan terukur, serta sudah menerapkan sistem antrian elektronik yang memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan,” ujar Mastri Susilo.

Kendati demikian, Mastri Susilo tetap memberikan beberapa catatan kepada Disdukcapil Bombana untuk melakukan perbaikan. Di antaranya, perlu meningkatkan kualitas sarana dan prasarana, seperti ketersediaan ruang tunggu yang nyaman, toilet yang bersih, dan fasilitas aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.

Selain itu, perbaikan juga perlu dilakukan dalam hal pengelolaan pengaduan pelayanan publik, seperti pencatatan setiap laporan, tindak lanjut, dan evaluasi.

“Aduan yang masuk, termasuk tindak lanjutnya serta pembinaan terhadap petugas pelayanan publik, harus terdokumentasi dengan baik dan transparan,” tegasnya.

Mastri Susilo juga menekankan pentingnya melakukan survei indeks kepuasan masyarakat (IKM) terhadap pelayanan publik yang diberikan secara terus-menerus dan dievaluasi satu kali dalam tiga bulan atau satu kali dalam enam bulan.

“Karena dapat dijadikan sebagai tolak ukur apakah pelayanan publik yang diberikan sudah cukup baik atau tidak,” ucapnya.

Selanjutnya, Mastri Susilo juga mengimbau agar pelayanan yang dilaksanakan di dalam kantor Disdukcapil maupun kegiatan yang dilaksanakan di lapangan, seperti kunjungan rumah, dapat dipublikasikan dengan memanfaatkan media informasi digital pemerintah maupun media sosial yang ada.

“Hal ini bertujuan untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik dan meningkatkan citra positif pemerintah daerah,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Bombana, Firdaus, S.Pd., MM, menyambut baik masukan dari ORI Perwakilan Sultra dan bersama petugas lainnya berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

“Akan menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk melakukan perbaikan ke depan,” ujar Firdaus.

Dengan memberdayakan sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki Disdukcapil, Firdaus optimis informasi tentang pelayanan yang dibutuhkan masyarakat akan lebih mudah tersosialisasikan.

“Kami juga terbuka untuk menerima saran dan kritik dari masyarakat untuk memperbaiki pelayanan kami,” pungkasnya. ( ADS )

BACA JUGA BERITA MENARIK LAINNYA