Bombana, Harapan Sultra, COM / Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) memulai pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Bombana. Rapat pemeriksaan ini diadakan di Ruang Rapat Bupati Bombana pada hari Senin, 25 Maret 2024, sebagai bagian dari proses evaluasi rutin terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Rapat dihadiri oleh Penjabat (Pj.) Bupati Bombana, Drs. Edy Suharmanto, M.Si., Sekretaris Daerah Kab. Bombana, Drs. Man Arfa, M.Si., serta Tim Pemeriksa BPK RI dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kab. Bombana. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Tugas Nomor 58/ST/XIX.KDR/03/2024 tanggal 22 Maret 2024, yang menetapkan jadwal pemeriksaan selama 27 hari kalender, mulai dari 25 Maret hingga 5 April 2024, dan dilanjutkan pada 16 hingga 30 April 2024.
Selama rapat, BPK RI Perwakilan Sultra meminta dokumen awal terkait LKPD Tahun 2023 dari PEMKAB Bombana, sebagai langkah awal penyelidikan pengelolaan keuangan daerah. Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran serta kepatuhan terhadap regulasi keuangan yang berlaku.
Menanggapi permintaan BPK RI, Pj. Bupati Bombana menyatakan kesiapan PEMKAB Bombana untuk bekerja sama sepenuhnya.
“Kami siap mendukung dengan segala jenis data yang diperlukan oleh BPK RI,” ujar Edy .
Edy Suharmanto juga menekankan pentingnya kerja sama antara Kepala OPD untuk mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan menyelesaikan 19 persen tindak lanjut dari pemeriksaan sebelumnya.
”Pemeriksaan terinci ini diharapkan dapat memberikan gambaran komprehensif tentang pengelolaan keuangan daerah dan menjadi acuan bagi perbaikan di masa mendatang untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah.” Tutur Edy.