HarapanSultra.com – Pemerintah terus berkomitmen menata tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) di instansi daerah agar lebih tertata dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dalam rangka mempercepat proses ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi Penataan Tenaga Non-ASN secara daring pada Rabu, 8 Januari 2025. Rapat ini diikuti oleh Pj. Bupati Bombana, Drs. Edy Suharmanto, M.Si, serta para kepala daerah lainnya dari seluruh Indonesia.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ini turut menghadirkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif, serta sejumlah pejabat lainnya. Diskusi ini bertujuan untuk menyelaraskan perencanaan, penganggaran, dan mekanisme rekrutmen tenaga non-ASN di daerah agar lebih efektif dan efisien.

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa pemerintah memperpanjang pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap 2 hingga 15 Januari 2025. Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi tenaga non-ASN agar dapat mengikuti seleksi dan berpeluang menjadi PPPK.

“Kami meminta seluruh kepala daerah memastikan tenaga non-ASN di instansinya mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK tahap 2. Dengan perpanjangan ini, kami berharap lebih banyak tenaga non-ASN dapat terserap,” ujar Rini Widyantini.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat sekitar 1,7 juta tenaga non-ASN yang harus ditata. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,3 juta tenaga non-ASN telah diproyeksikan akan terserap menjadi PPPK melalui seleksi tahap 1. Namun, masih ada sekitar 400 ribu tenaga non-ASN yang harus mengikuti seleksi tahap 2 agar bisa mendapatkan status yang lebih pasti.

Dalam rangka penyelesaian penataan tenaga non-ASN, Kementerian PANRB telah mengeluarkan dua kebijakan penting. Pertama, Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024 yang mengatur tentang kriteria pelamar seleksi PPPK bagi tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN, termasuk jenis jabatan yang dapat dilamar dan penyesuaian usulan kebutuhan PPPK. Kedua, Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 yang mengimbau pejabat pembina kepegawaian agar mengalokasikan anggaran gaji bagi tenaga non-ASN yang sedang dalam proses seleksi hingga pengangkatan resmi.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah daerah harus patuh pada amanat Undang-Undang No. 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Salah satu poin penting dalam undang-undang ini adalah larangan mengisi jabatan ASN dengan tenaga non-ASN.

“Kami mengingatkan kepala daerah untuk tidak lagi menempatkan tenaga non-ASN pada jabatan ASN. Proses transisi ini harus dilakukan dengan disiplin agar sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan,” kata Tito Karnavian.

Senada dengan itu, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengajak seluruh kepala daerah dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menunjukkan komitmen dalam menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang telah terdaftar di database BKN.

“Kami berharap seluruh kepala daerah dapat berperan aktif dalam menyukseskan program ini. Data yang ada di BKN harus dimanfaatkan dengan baik agar tenaga non-ASN mendapatkan kepastian status dan kesejahteraan yang lebih baik,” ujar Zudan Arif Fakrulloh.

Dengan kebijakan dan koordinasi yang semakin intensif antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan proses penataan tenaga non-ASN dapat berjalan lancar. Perpanjangan pendaftaran seleksi PPPK tahap 2 menjadi peluang besar bagi tenaga non-ASN untuk mendapatkan kepastian status kepegawaian mereka di masa mendatang.