
Batauga, HarapanSultra.COM | Dalam rangka mewujudkan dan mensukseskan program hunian bagi masyarakat di Kabupaten Buton Selatan, Pemerintah Daerah melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman melakukan sosialisasi dengan menghadirkan Tenaga Ahli Hukum Sekretariat Jendral Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Satker SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Sulawesi Tenggara dan Tenaga Ahli Perencanaan dan Pendataan, Selasa (28/8/2019).
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman setempat, Drs. La Ganefo, MH, kepada awak media harapansultra.com usai Pembukaan Sosialisasi di Gedung Lamaindo, Batauga Mengatakan, Kegiatan yang yang dihadiri oleh para Kepala Desa Lurah, para camat dan SKP terkait itu merupakan Sosialisasi Peraturan Perundang undangan Bidang Perumahan dan pemukiman dengan sasaran masyarakat dan Kepala Desa dengan tujuan memberi pemahaman dan penguatan kepada peserta agar memahami tentang Bantuan Stimulan Perumahan Berswadaya (BSPS).
“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kepada masyarakat dan semua stakeholder terkait ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku dibidang Perumahan dan Pemukiman”, ungkapnya.
Dalam Sambutan tertulis yang dibacakan oleh Asisten II, Drs. Maharuddin. Bupati Buton Selatan menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten menempatkan sektor perumahan dan kawasan pemukiman sebagai salah satu sektor utama dalam upaya pembangunan daerah.
Selanjutnya Pemkab juga bakal terus mendorong peran serta seluruh pemangku kepentingan yang terkait termasuk para pengembang untuk bersama sama mengatasi permasalahan yang ada.
“Bahwa Pemerintah Kabupaten Buton Selatan telah menempatkan Sektor Perumahan dan kawasan pemukiman sebagai salah satu sektor yang berperan dalam penyuksesan Pembangunan di daerah ini”, Tegasnya.
Terpisah, Kepala Satuan Kerja SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Sulawesi Tenggara, H. Eka Rahendra mengatakan bahwa Sosialisasi Perundang undangan Bidang Perumahan ini diharapkan dapat dipahami oleh semua stakeholder karena berdasarkan hasil kegiatan ini akan disusun Rencana kawasan Pengembangan perumahan pemukiman (RK3P).

Dari RK3PK dapat di ketahui wilayah mana yang dapat dibangun kawasan pemukiman dan wilayah mana yang tidak boleh dibangun berdasarkan peraturan Daerah.
“Sosialisasi ini akan menjadi rujukan dalam rangka penyusunan Kebijakan Daerah dalam menetapkan Rencana Kawasan Pengembangan Perumahan dan pemukiman. untuk itu harapan kita terhadap Pemda agar menyiapkan regulasi terkait RK3P agar kita mengetahui kawasan mana yang dapat dibangun dan kawasan mana yang tidak boleh”, tutupnya. (Abady)







