Jakarta,HarapanSultra, COM / Pasca penolakan uji materil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) yang diajukan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) meminta majelis hakim MK agar frasa apabila dalam pasal 23 dan 35 UU PWP3K ditafsirkan tidak bertentangan dengan pertambangan di pulau-pulau kecil dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Nusantara Segera mengajukan Permohonan Pembatalan RKAB dan Pencabutan IUP semua perusahaan yang beroperasi di dalam Pulau Kecil tanpa terkecuali.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Pembangunan Sumber Daya Alam DPP Pemuda Nusantara, Muh Gilang Anugrah, pihaknya ingin memastikan pemerintah menjalankan amanah UU Nomor 27 Tahun 2007 yang telah dikuatkan atas putusan Mahkamah Konstitusi agar negara segera menghentikan seluruh aktivitas pertambangan pada pulau-pulau kecil, tanpa terkecuali.
“Kami harus memastikan bahwa pemerintah taa terhadap amanah UU tentang perlindungan terhadap ekologis pada pulau kecil. Sebab dengan mencabut seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada pulau kecil, pemerintah mempunyai kesempatan untuk melakukan penataan ulang infrastruktur ekologis yang telah dirusaki industri pertambangan”, Pungkasnya
Terkhusus di Sulawesi Tenggara, Gilang menyebutkan terdapat 2 pulau kecil yang telah dan terus dibongkar kandungan mineralnya oleh berbagai perusahaan tambang. Operasi pertambangan di pulau-pulau munglil itu membawa daya rusak tak terpulihkan serta mengancam keselamatan Puluhan Ribu Jiwa, Pulau-pulau kecil itu adalah Pulau Wawonii dan Kabaena.
“Saat ini permohonan pencabutan IUP tersebut kami focuskan untuk Pulau-pulau disulawesi tenggara diantaranya Wawoni dan Pulau Kabaena. Di Wawonii
Disana ada PT Gema Kreasi Perdana (Harita Group) dan dipulau Kabaena
Terdapat ada 15 perusahaan yang tengah beroperasi di pulau tersebut, yaitu : PT Almharig, PT Bakti Bumi Sulawesi, PT Arga Morini Indotama, PT Arga Morini Indah, PT Anugrah Harisma Barakah, PT Tekonindo, PT Margo Karya Mandiri, PT Tambang Bumi Sulawesi, PT Narayan Lambale Selaras, PT Agrabudi Baramulia Mandiri, PT Tonia Mitra Sejahtera, PT Trias Jaya Agung, PT Timah Investasi Mineral, PT Manyoi Mandiri dan PT Rohul Energi Indonesia. Aktivitas belasan perusahaan tersebut telah berdampak pada tercemarnya sumber air utama dan potensi hilangnya mata pencaharian warga yang mayoritas sebagai nelayan dan petani rumput laut. Dengan Putusan MK ini pemerintah tidak ada lagi alasan untuk membebaskan Pulau Wawonii dan Kabaena dari Kegiatan Pertambangan yang berdampak pada bencana ekologis dan konflik sosial”, Terangnya
Lanjut Gilang, bahwa Pertimbangan Ilmiah lainnya adalah Data Kementerian Kelautan dan Perikanan pada 2011 menyebutkan sebanyak 28 pulau kecil di Indonesia telah tenggelam dan 24 pulau kecil lainnya terancam melesap, dan Hasil Kajian perusahaan riset asal Inggris, Verisk Maplecroft, soal dampak perubahan iklim memperkirakan 1.500 pulau kecil di Indonesia akan tenggelam pada 2050 siring dengan naiknya permukaan laut.
“jika tidak segera dicabut IUP-IUP tersebut melapetaka besar akan menimpa generasi kita kedepan”, tutupnya. (RILIS)